Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Tak Bisa Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, KPK Minta Masyarakat Lapor ke Polisi/Kejaksaan

Kompas.com - 22/07/2022, 09:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke kepolisian atau Kejaksaan.

Wakil Ketua KPKK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tidak bisa memproses kasus tersebut karena Lili memiliki kedekatan dengan empat pimpinan lainnya sebagai kolega.

"Silakan saja dari siapa, masyarakat atau siapa (melaporkan kasus lili ke polisi atau kejaksaan)," kata Alex saat ditemui awak media, Kamis (22/7/2022).

Alex mengatakan, dalam aturan etik di KPK tidak diperbolehkan memutus atau memproses kasus seseorang yang terafiliasi dengan dirinya.

Baca juga: Mundur di Tengah Dugaan Kasus Gratifikasi, Bisakah Lili Pintauli Diproses Hukum?

Sementara, kata Alexander, empat pimpinan KPK terafiliasi atau memiliki kedekatan dengan Lili.

Di sisi lain, Alex menyebutkan bahwa ia dan tiga pimpinan lainnya menilai pengunduran diri Lili sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Sebab, menurut Alex dan pimpinan lainnya jika sidang etik itu terlaksana, Lili akan disanksi mengundurkan diri. Namun, sidang tersebut tidak menghasilkan keputusan.

Alex juga menyebut keputusan Lili mengundurkan diri merupakan bentuk pengakuan atas apa yang ramai diperbincangkan publik.

Sebagai informasi, dalam hal ini Lili menjadi sorotan karena diduga menerima gratifikasi dari pihak Pertamina.

"Atau dengan kata lain yang bersangkutan mungkin itu mengakui terhadap apa yang ramai di menjadi pembicaraan phblik," kata Alex.

Baca juga: Membedakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana Korupsi pada Kasus Lili Pintauli Siregar

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho juga mempersilakan aparat penegak hukum lain menindaklanjuti dugaan gratifikasi Lili.

Meski demikian, saat ditanya lebih lanjut apakah Dewas akan memberikan dokumen dugaan pelanggaran etik Lili, Albertina belum menjawab.

"Kalau ada APH (aparat penegak hukum) yang mau menindaklanjuti sesuai kewenangannya silakan saja," kata Albertina saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Anggota Komisi III Sarankan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Ditangani Selain KPK

 

Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi dari Pertamina berupa fasilitas mewah menonton MotoGP di Mandalika pada Maret lalu.

Lili juga disebut menerima fasilitas mewah berupa resort penginapan. Total gratifikasi itu diperkirakan sekitar Rp 90 juta.

Dewas KPK sedianya akan memutuskan apakah Lili terbukti melanggar etik karena menerima gratifikasi tersebut atau tidak.

Namun, menjelang sidang digelar Lili mengundurkan diri dari KPK. Sidang etik kemudian dinyatakan gugur karena Lili sudah bukan lagi insan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com