Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III: Pemerintah dan DPR Wajib Tindaklanjuti Putusan MK Soal Ganja Medis

Kompas.com - 20/07/2022, 19:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi ganja untuk keperluan medis.

Caranya, dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanan kesehatan atau terapi, masuk dalam pembahasan revisi Undang-undang Narkotika yang tengah berlangsung.

"Untuk mendukung pembahasan (revisi UU) tersebut, maka pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kebutuhan dimaksud," kata Taufik dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Masyarakat hingga Perangkat Hukum Dinilai Butuh Persiapan

Dia menyoroti soal penekanan kata "segera" yang diberikan huruf tebal pada putusan MK.

Menurutnya, hal tersebut menandakan urgensi terhadap pengkajian ganja medis.

"Untuk menindaklanjuti urgensi kajian pemerintah, maka saya menyarankan agar pemerintah juga merujuk pada kajian yang telah ada di tingkat internasional," ujarnya.

Ia mencontohkan, kajian internasional itu misalnya dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) yang pada 2019 merekomendasikan kepada The Commission on Narcotics Drugs (CND).

Adapun CND dibentuk oleh UN Ecosoc atau Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-bangsa dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Rekomendasi itu bertujuan untuk menjadikan cannabis atau ganja sebagai golongan narkotika yang dapat digunakan sebagai pelayanan kesehatan dengan mengubah Convention on Narcotics Drugs tahun 1961.

Hal itu telah disetujui melalui mekanisme voting di CND.

"Dengan demikian, kajian dapat dilakukan dengan segera sesuai penegasan putusan MK," tutur Taufik.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi Ganja Medis sebab Belum Ada Hasil Penelitian Valid

Taufik juga menyarankan agar dalam pembahasan revisi UU Narkotika, perlu merujuk pertimbangan hukum Putusan MK. Sehingga, aturan yang dibuat dapat komprehensif.

Misalnya, kata dia, terkait pelarangan, pengendalian dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis, dapat dimuat normanya dalam UU.

"Sementara ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berjalan," jelasnya.

"Dengan begitu, maka beberapa narkotika yang memiliki sifat ketergantungan tinggi tetap bisa dikontrol dengan ketat sembari dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan dengan mekanisme yang ketat pula," ujar Taufik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com