Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Sebut yang Bakal Dibahas adalah Relaksasi Penggunaan Ganja, Bukan Legalisasi

Kompas.com - 20/07/2022, 18:10 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III tidak berupaya melegalkan ganja medis untuk kesehatan.

Namun, ia menegaskan Komisi III DPR berupaya mendorong proses relaksasi pemanfaatan ganja medis.

Hal itu bakal diusulkan dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pada Pasal 8 Ayat (1).

“Yang kami usulkan pasalnya kira-kira seperti ini, narkotika golongan I dapat digunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan,” tutur Arsul ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Ibu yang Viral Suarakan Legalisasi Ganja Medis Tak Kaget MK Tolak Uji Materi UU Narkotika

Adapun Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika mengatakan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2022 menyebutkan ganja termasuk salah satu dari 201 narkotika golontan I.

Arsul menilai, relaksasi adalah langkah membuka kemungkinan penggunaan ganja untuk alternatif medis yang disertai aturan-aturan yang ketat.

“Bukan syarat bebas, bukan dikembalikan pada maunya warga negara, bukan seperti itu. Harus ada aturan-aturan pelaksanaannya,” kata dia.

Aturan pelaksanaan itu, lanjut Arsul, yang mesti dibahas antara DPR dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan.

“(Aturan pelaksanaan) silahkan nanti kita sepakati, apakah (menggunakan) peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri kesehatan,” sebut Arsul.

Baca juga: Ibu yang Viral Suarakan Legalisasi Ganja Medis Tak Kaget MK Tolak Uji Materi UU Narkotika

Dalam pandangan Arsul, putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menutup perubahan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika.

“MK mengakui bahwa itu adalah open legal policy, ya di bunyi Pasal 8 Ayat (1) kalau pembentuk UU sepakat memutuskan ya boleh diubah,” jelasnya.

Maka menurut Arsul, putusan MK yang menolak uji materi UU Narkotika itu bukan menjadi akhir perjuangan untuk menggunakan ganja medis guna kepentingan kesehatan.

Ia memastikan, pembahasan revisi UU Narkotika bakal segera dilakukan setelah reses anggota DPR berakhir pada 17 Agustus mendatang.

“Tentu (pembahasan) dibarengi dengan melakukan RDPU (rapat dengan pendapat umum) dulu dengan para dokter, dan ahli farmasi,” imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com