JAKARTA, KOMPAS.com – Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang disebut tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, masih menjadi misteri bagi masyarakat, khususnya bagi pihak keluarga.
Pihak keluarga juga mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan otopsi ulang terhadap Brigadir J.
Hal itu diminta pihak keluarga agar penyebab Brigadir J menjadi semakin terang benderang. Sebab, mereka merasa ada yang janggal, salah satunya karena Brigadir J disebutkan tewas dalam baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Polisi Bakal Buka-bukaan soal Banyaknya Luka di Tubuh Brigadir J Hari Ini
Berdasarkan kronologi versi polisi, baku tembak dipicu tindakan Brigadir J yang melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC, di dalam kamar.
Menurut polisi, saat itu PC sempat berteriak dan membuat Brigadir J keluar kamar.
Kemudian, Bharada E yang ada di rumah itu menanyakan soal teriakan ke Brigadir J. Namun, menurut polisi, Bharada E justru disambut tembakan.
Terjadilah baku tembak yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Namun demikian, pihak keluarga menemukan ada sejumlah luka selain luka tembak ditubuh Brigadir J.
Minta otopsi ulang
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, pada Senin (18/7/2022), mengatakan bahwa saat melakukan otopsi pertama, pihak keluarga dimintai persetujuannya.
Baca juga: Polri Pastikan Polda Metro Jaya Profesional Lakukan Penyidikan Kasus Brigadir J
Namun, setelah diberikan hasilnya, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan.
"Tentu kita tidak terima ya karena disebut mati karena peluru. Tapi di tubuh dia (Brigadir J), ditemukan luka sayatan, pukulan benda tumpul, dan rahangnya bergeser," kata Roslin.
Dengan kondisi itu, tentu pihak keluarga tidak menerima penyebab kematian karena peristiwa baku tembak.
Roslin juga mengatakan, keputusan untuk visum dan otopsi ulang sudah diserahkan keluarga ke pengacara mereka, Komaruddin Simanjuntak.
"Untuk membuktikan kalau memang Yosua mati ditembak, maka perlu otopsi dan visum ulang," kata Roslin.