JAKARTA, KOMPAS.com- Pengusutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlanjut.
Rencananya, hari ini, Rabu (19/7/2022), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyampaikan hasil otopsi awal jenazah ke pihak keluarga.
“Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga dan kawan-kawannya tentang hasil otopsi yang sudah dilakukan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Polri Persilakan Keluarga Ajukan Ekshumasi ke Penyidik untuk Otopsi Jenazah Brigadir J
Dedi berharap, dibukanya hasil otopsi ini dapat mengurangi spekulasi yang beredar di media terkait kematian Brigadir J.
Sebab, saat ini mulai berkembang dugaan-dugaan mengenai banyaknya luka di tubuh Brigadir J, selain luka tembak.
Oleh karenanya, kata Dedi, ihwal kasus ini sebaiknya disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau ahli di bidangnya, alih-alih menjadi asumsi liar.
“Sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini benda ini, ini kan dibawa kan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi. Karena apa? Orang yang menyampaikan bukan orang yang expert di bidangnya,” ujar Dedi.
"Ketika besok akan disampaikan oleh dari pihak tim forensik Polri, nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas,” tuturnya.
Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Karo Paminal Polri Dinonaktifkan karena Lakukan Intimidasi
Menurut Dedi, Polri juga terbuka jika pihak keluarga ingin mengajukan ekshumasi untuk kebutuhan otopsi ulang jenazah Brigadir J. Dia menjelaskan, permohonan ekshumasi dapat diajukan ke penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dedi mengaku, pihaknya bakal terbuka untuk memproses ekshumasi tersebut.
"Dan ini akan terang benderang, di dalam setiap kasus apabila dilakukan ekshumasi apabila diketemukan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan hasil otopsi yang pertama itu sangat bagus,” klaim dia.
Adapun, ekshumasi adalah sebuah tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikburkan. Biasanya dalam dunia forensik, kegiatan ekshumasi dilakukan untuk keperluan identifikasi jenazah hingga memastikan penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.
Ekshumasi banyak digunakan untuk melakukan investigasi sebuah tindakan kriminal, seperti dugaan pembunuhan yang baru muncul setelah jenazah dimakamkan.
Tindakan ekshumasi dilakukan oleh tim kedokteran forensik atas izin dari dinas pemakaman setempat. Izin juga perlu didapat dari tim penyidik aparat penegak hukum, jika terkait dengan sebuah perkara pidana.
Pada saat melakukan ekshumasi, pihak keluarga, penyidik, dinas, dan penjaga makam bersama-sama menyaksikan proses tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.