Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Kampanye Zulhas di Lampung, Dicurigai Politik Uang, Bawaslu Didesak Bertindak

Kompas.com - 20/07/2022, 06:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (19/7/2022).

Ia dilaporkan atas dugaan sejumlah pelanggaran karena mengampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri, saat meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022).

Adapun Zulya merupakan pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN dapil Lampung.

Laporan dengan Nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 ini menjadi laporan perdana yang masuk ke Bawaslu RI.

Baca juga: Eks Ketua: Bawaslu Bisa Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan ke Lembaga Lain

Dianggap kampanye di luar jadwal dan salahi wewenang

Para pelapor yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia, menilai yang dilakukan Zulhas memenuhi berbagai unsur pelanggaran.

Pertama, kampanye di luar jadwal. Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan bahwa kampanye berlangsung 75 hari pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sementara itu, yang dilakukan Zulhas di Lampung dianggap sudah memenuhi unsur kampanye, karena eks menteri kehutanan itu dengan eksplisit meminta hadirin memilih putrinya.

"Definisi kampanye dalam Peraturan KPU itu ada ajakan melakukan pemilihan. Kasus per definisi soal ajakan ini terjadi di Lampung. Ada ajakan memilih seseorang," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, Selasa.

"Pada Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) menyatakan setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta," kata dia.

Baca juga: Khawatir Ditiru Pejabat Lain, Bawaslu Didesak Segera Panggil Zulkifli Hasan


Kedua, Zulhas dinilai memanfaatkan fasilitas pemerintah sesuatu yang juga dilarang dalam Pasal 280 Ayat (1) UU Pemilu.

Ketiga, Zulhas dinilai menggunakan jabatannya dalam mengampanyekan anaknya, sesuatu yang dilarang dalam Pasal 281 UU Pemilu.

Diduga penuhi unsur politik uang

Tak hanya itu, para pelapor menilai iming-iming minyak goreng yang dilontarkan Zulhas kepada hadirin dalam acara itu dinilai sebagai unsur politik uang dalam kampanye.

"Dalam Pasal 280 Ayat (1) (UU Pemilu) dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," ujar Ray.

Halaman:


Terkini Lainnya

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com