Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Tak Kunjung Terbit, Pendaftaran Peserta Pemilu Berpotensi Rawan

Kompas.com - 18/07/2022, 19:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum adanyan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik dinilai berpotensi memunculkan kerawanan.

Pasalnya, bila merujuk waktu tahapan Pemilu 2024, pendaftaran partai politik akan dilakukan pada 1 Agustus mendatang. Itu berarti, KPU hanya memiliki waktu kurang dua pekan untuk merampungkan regulasi ini.

"Tidak ideal kalau PKPU yang merupkan regulasi teknis implementasi tahapan pendaftaan dan verifikasi itu sendiri justru diundangkan sangat dekat," ungkap peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil ketika dihubungi, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Papua Barat Daya Belum Tentu Gelar Pemilu 2024, Mendagri: Tergantung Dana

Ia mengatakan, setiap partai politik perlu memahami bagaimana kerangka hukum dan teknis pendaftaran parpol nantinya.

Idealnya, parpol semestinya telah memiliki panduan hitam di atas putih mengenai instrumen pendaftaran dan verifikasi pada saat ini.

Walupun sebelumnya parpol telah mendapat sosialisasi dan diberikan akses mengenai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) guna melengkapi berkas pendaftaran yang diperlukan secara daring, namun hal itu belum cukup.

Baca juga: Mendagri: Papua Selatan, Tengah, dan Pegunungan Harus Ikut Pemilu 2024

Menurut dia, ada banyak pertanyaan serta kemungkinan yang perlu mendapatkan jawaban serta harus diatur secara tegas di dalam aturan resmi.

"Misalnya soal Sipol, seperti apa sebetulnya KPU memandang Sipol? Apakah semua pendaftaran itu betul-betul hanya lewat Sipol atau dimungkinkan lewat pendaftaran manual ke KPU?" ujar Fadli memberi contoh masalah yang perlu dijawab dalam PKPU itu.

Contoh lainnya, bila Sipol mengalami persoalan, baik itu server down atau error, bagaimana mekanisme penyelesaiannya.

Baca juga: Bawaslu Ajak Polri Awasi Penegakan Hukum Pemilu

"Itu kan teknis, tapi sangat penting dan itu harusnya dituangkan di PKPU. Yang namanya peraturan teknis semua harus meng-cover semua kemungkinan di tahapan itu," tambahnya.

Pekan lalu, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa draf PKPU itu sedang difinalisasi dan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menjanjikan PKPU itu terbit dalam waktu dekat.

"Cepat, kok, Mas," kata dia kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Survei Indopol: PDI-P Urutan Pertama Berpotensi Dipilih pada Pemilu 2024

Di sisi lain, draf PKPU tersebut sudah disepakati bersama dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI pada 7 Juli 2022. Namun yang jadi persoalan saat ini, KPU tak kunjung menerbitkan PKPU yang dimaksud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com