JAKARTA, KOMPAS.com - Belum adanyan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik dinilai berpotensi memunculkan kerawanan.
Pasalnya, bila merujuk waktu tahapan Pemilu 2024, pendaftaran partai politik akan dilakukan pada 1 Agustus mendatang. Itu berarti, KPU hanya memiliki waktu kurang dua pekan untuk merampungkan regulasi ini.
"Tidak ideal kalau PKPU yang merupkan regulasi teknis implementasi tahapan pendaftaan dan verifikasi itu sendiri justru diundangkan sangat dekat," ungkap peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil ketika dihubungi, Senin (18/7/2022).
Ia mengatakan, setiap partai politik perlu memahami bagaimana kerangka hukum dan teknis pendaftaran parpol nantinya.
Idealnya, parpol semestinya telah memiliki panduan hitam di atas putih mengenai instrumen pendaftaran dan verifikasi pada saat ini.
Walupun sebelumnya parpol telah mendapat sosialisasi dan diberikan akses mengenai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) guna melengkapi berkas pendaftaran yang diperlukan secara daring, namun hal itu belum cukup.
Menurut dia, ada banyak pertanyaan serta kemungkinan yang perlu mendapatkan jawaban serta harus diatur secara tegas di dalam aturan resmi.
"Misalnya soal Sipol, seperti apa sebetulnya KPU memandang Sipol? Apakah semua pendaftaran itu betul-betul hanya lewat Sipol atau dimungkinkan lewat pendaftaran manual ke KPU?" ujar Fadli memberi contoh masalah yang perlu dijawab dalam PKPU itu.
Contoh lainnya, bila Sipol mengalami persoalan, baik itu server down atau error, bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
"Itu kan teknis, tapi sangat penting dan itu harusnya dituangkan di PKPU. Yang namanya peraturan teknis semua harus meng-cover semua kemungkinan di tahapan itu," tambahnya.
Pekan lalu, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa draf PKPU itu sedang difinalisasi dan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menjanjikan PKPU itu terbit dalam waktu dekat.
"Cepat, kok, Mas," kata dia kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Di sisi lain, draf PKPU tersebut sudah disepakati bersama dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI pada 7 Juli 2022. Namun yang jadi persoalan saat ini, KPU tak kunjung menerbitkan PKPU yang dimaksud.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/18/19363891/aturan-tak-kunjung-terbit-pendaftaran-peserta-pemilu-berpotensi-rawan