Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ajak Polri Awasi Penegakan Hukum Pemilu

Kompas.com - 16/07/2022, 10:02 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan audiensi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2022)

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu dan Polri sepakat melakukan kerja sama  pengawasan pemilu di antaranya soal penegakan hukum, kejahatan siber, dan pengawasan netralitas Polri dalam pemilu.

"Bawaslu dan Polri bersepakat dalam penegakan hukum pemilu bahwa perlu ada penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," ujar Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, dikutip dari siaran pers, Sabtu (16/7/2022).

Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu di 25 Provinsi Ditutup, 2.348 Orang Lolos ke Tahap Berikutnya

Adapun di dalam Sentra Gakkumdu nantinya terdapat unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan. Dengan demikian, dalam pertemuan tersebut, Bawaslu meminta agar personel kepolisian yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu tidak dibebani tugas lain.

Bawaslu juga berharap anggota polisi di Sentra Gakkumdu di semua tingkatan dan wilayah diizinkan untuk fokus menjalani tugasnya sebagai penegak hukum pemilu. Hal itu, lantaran waktu penanganan pelanggaran pemilu yang singkat karena terbatas tahapan pemilu.

"Bawaslu memandang Polri memegang peranan penting dalam pencegahan pelanggaran pemilu dan terjadinya perpecahan yang mungkin dipicu oleh disinformasi dan misinformasi di media siber," kata Lolly.

Baca juga: Bawaslu Tunggu Keputusan Politik soal Pemilu di 3 Provinsi Baru Papua

"Untuk itu, Bawaslu akan bekerja sama dengan kepolisian dalam mencegah dan menindak kejahatan siber yang biasa masif terjadi pada masa tahapan pemilu," ucapnya.

Selain itu, kerja sama dua lembaga itu juga akan dilakukan dalam hal pengawasan netralitas Polri. Sebab, dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, Polri diwajibkan netral. Apalagi, Bawaslu diberi tugas oleh undang-undang untuk mengawasi netralitas tersebut.

Dalam hal keamanan, lanjut Lolly, Bawaslu dan Polri membahas keamanan seluruh proses Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca juga: Bawaslu Optimistis Data Ganda Pemilu 2024 Dapat Ditekan Semaksimal Mungkin

Keamanan bukan hanya dalam hal penyelenggaraan yang melibatkan penyelenggara pemilu, namun juga keamanan masyarakat, misalnya dalam menyampaikan aspirasi.

"Antisipasi keamanan itu dilakukan dengan merujuk pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diterbitkan Bawaslu," papar Lolly.

Lebih lanjut, kerja sama juga dilakukan dalam hal sumber daya manusia. Hal itu menyangkut peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) baik dari pihak Polri maupun Bawaslu.

Kerja sama dilakukan dengan pemberian dukungan Polri bagi Bawaslu untuk memanfaatkan sarana dan prasarana kepolisian di setiap kepolisian daerah (polda) dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Bawaslu Pertanyakan Etika Zulkifli Hasan yang Curi Start Kampanyekan Anaknya

"Kerja sama dilakukan melalui Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Polri," ucap Lolly.

Sementara itu, Kapolri menyambut baik pembahasan yang akan dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu dan Polri itu.

Selain untuk Bawaslu RI, MoU tersebut juga akan menjadi acuan kerja hingga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com