Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Dinilai Lamban Atur Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Sekolah Agama

Kompas.com - 15/07/2022, 20:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai bahwa Kementerian Agama lamban mengatur pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama, termasuk di antaranya madrasah dan pesantren.

Hingga sekarang, aturan itu sama sekali belum terbit. Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menganggap Kemenag tertinggal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam hal ini.

"Sangat disayangkan, padahal tiap hari potensi kekerasan terus terjadi tapi Kemenag lambat dalam meresponnya secara regulasi," sebut Satriwan dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Kementerian PPPA Harap Para Korban Kekerasan Seksual Sekolah SPI Mendapat Keadilan

P2G mendesak agar Kemenag segera membuat Peraturan Menteri Agama mengenai pencegahan dan penanggulangan kekerasan, termasuk kekerasan seksual di madrasah atau satuan pendidikan berbasis agama di bawah Kemenag.

"Kemenag mestinya menyadari bahwa kita tengah menghadapi darurat kekerasan seksual di satuan pendidikan," ujar dia.

"Jika selesai diundangkan, mendesak kemudian sosialisasi dan pelatihan bagaimana strategi satuan pendidikan berbasis agama mencegah dan menanggulangi kekerasan tersebut, bagaimana peran guru, majelis masyaikh (kyai), pastor, pendeta, pengawas, siswa, orangtua, dan lainnya," kata Satriwan.

Sementara itu, Kemendikbudristek telah memiliki regulasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan, termasuk perlindungan bagi siswa dan guru lewat Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.

Aturan mendetail ini sebenarnya menjelaskan langkah dan strategi yang wajib dilakukan sebagai upaya preventif sekaligus kuratif terhadap kekerasan di sekolah.

Baca juga: Jokowi Minta Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Tak Terjadi Lagi

Sudah ada regulasi pun, menurut P2G, penerapan di lapangan masih jauh dari harapan.

"Sayangnya para guru, orangtua, siswa, bahkan pengawas sekolah termasuk dinas pendidikan tidak banyak mengetahui dan memahami aturan ini," ujar Satriwan.

Ia memberi contoh, sangat jarang sekolah punya Gugus Tugas Pencegahan Kekerasan. Padahal, lembaga tersebut merupakan perintah Pasal 8 (huruf h) beleid tadi.

"Mana ada sekolah di Indonesia memasang papan layanan pengaduan kekerasan di sekolahnya? Yang ada sebaliknya, jika terjadi kasus kekerasan, manajemen sekolah berupaya sekuat tenaga merahasiakan agar tak tercium sampai ke luar, demi nama baik institusi," kata Satriwan.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual di sekolah agama kembali menyeruak dalam kasus yang melibatkan putra kiai sekaligus petinggi Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Baca juga: Saat Korban Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Merasa Aman Usai Pelaku Ditahan, Sebelumnya Sangat Ketakutan...

Bechi masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan sebelum akhirnya dijemput paksa pihak kepolisian di Ponpes Shiddiqiyyah.

Penjemputan berjalan alot, sempat diadang massa yang terdiri dari santri dan simpatisan Mas Bechi. Ia baru menyerahkan diri setelah 15 jam proses negosiasi.

Mas Bechi kini ditahan di rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Jumat (8/7/2022) dini hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com