Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Langkah Pemerintah Tuntut Keadilan bagi Mendiang TKI Adelina

Kompas.com - 15/07/2022, 11:03 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemerintah Indonesia untuk mencari keadilan bagi seorang pekerja migran Indonesia (PMI), Adelina Lisao, yang meninggal akibat disiksa majikannya di Malaysia terus dinantikan.

Pemerintah menyatakan kecewa karena hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia memutuskan untuk menolak banding yang diajukan jaksa pada 24 Juni 2022, atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan mantan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Ambika merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.

Adelina yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal yang bekerja sebagai asisten rumah tangga meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan Ambika.

Bahkan Adelina dibiarkan tidur di teras dengan luka di sekujur tubuhnya dan ditempatkan bersebelahan dengan hewan peliharaan anjing milik majikannya.

Baca juga: Majikan Adelina Bebas, Pemerintah Diminta Tunda Kirim Pekerja Migran ke Malaysia

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Judha Nugraha mengatakan, setelah upaya hukum untuk menjerat Ambika yang diduga menyiksa Adelina kandas, mereka berencana mengajukan gugatan perdata.

“Kami telah menghubungi ibu dari almarhumah Adelina melalui komunikasi telepon, menyampaikan hasil putusan dan kemudian juga langkah-langkah selanjutnya yang bisa diambil sesuai dengan keinginan keluarga,” kata Judha dalam diskusi virtual pada 25 Juni 2022.

Judha juga menyatakan jaksa penuntut umum yang menangani perkara banding itu tidak cermat sehingga menyebabkan hakim memutuskan Ambika bebas.

Judha menjelaskan, pihak KBRI Kuala Lumpur maupun KJRI Penang, sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, telah menunjuk retainer lawyer atau pengacara sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia.

Baca juga: Peringati Hari Anti Penyiksaan, Warga Kupang Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Adelina Sau

Pengacara bersama KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang secara khusus ditunjuk untuk memonitor proses persidangan tersebut.

“Karena yang berperkara dalam hal ini yang melakukan penuntutan adalah JPU, kita bukan beracara di sana, namun sebagai pihak yang concern dalam kasus ini kita bisa menunjuk pengacara untuk memonitor dan memantau proses persidangan,” ujar Judha.

Judha mengatakan bahwa dari hasil pengamatan persidangan, terlihat bahwa JPU tidak cermat dan tak serius dalam menangani kasus Adelina.

Sementara itu, di Indonesia, kata dia, perekrut Adelina telah ditangkap.

“Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerja sama dengan kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap,” kata Judha.

Tetap berharap keadilan

Di sisi lain, pihak keluarga tetap berharap pemerintah bisa memperjuangkan keadilan bagi mendiang Adelina.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com