Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Perkembangan Vaksinasi Booster Stagnan, di 28 Provinsi Capaiannya Masih di Bawah 30 Persen

Kompas.com - 14/07/2022, 07:07 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perkembangan vaksinasi Covid-19 di Indonesia saat ini masih stagnan.

Hingga saat ini tercatat ada 28 provinsi dari 34 provinsi yang capaian vaksinasi booster-nya di bawah 30 persen.

"Perkembangan vaksinasi booster cenderung stagnan. Bahkan, 28 dari 34 Provinsi di Indonesia cakupannya masih dibawah 30 persen," ujar Wiku dilansir dari siaran pers Satgas Covid-19, Kamis (14/7/2022).

Wiku menjelaskan, jika dilihat per daerah, cakupan vaksinasi booster tertinggi ada di Bali, yakni 58 persen.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Booster Gunungkidul Salah Satu Terendah di DIY

Selanjutnya disusul DKI Jakarta, Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Timur yang meskipun cakupannya belum mencapai 50 persen.

"Saya tekankan kepada masyarakat, untuk melakukan vaksin booster, karena dapat melindungi kita semua agar tetap sehat," tegas Wiku.

Dia melanjutkan, pemerintah berupaya menyediakan sentra vaksinasi di tiap daerah, dan bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) serta mengerahkan baik unsur pemerintah maupun swasta yang ada.

Seperti di wilayah Jabodetabek yang tersedia lebih dari 70 sentra vaneinasi dan akan terus bertambah.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Masyarakat Pilih Lampirkan Hasil Tes Covid-19

"Diharapkan pemerintah dan masyarakat bersama-sama terus berupaya mempercepat cakupan vaksinasi termasuk booster dan kedisiplinan protokol kesehatan," kata Wiku

"Jika kedua upaya ini dilakukan secara kolektif maka Indonesia dapat mencapai ketahanan dan kesehatan masyarakat yang tinggi," lanjutnya.

Nantinya status vaksinasi akan diperiksa melalui aplikasi PeduliLindungi yang secara otomatis mendeteksi riwayat vaksinasi tiap individu.

"Dan perlu saya pertegas kembali bahwa sesuai SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022, bahwa WNI berusia lebih dari 18 tahun yang hendak bepergian ke luar negeri wajib sudah vaksinasi booster sebelum keberangkatan. Agar imunitas terbentuk secara sempurna," tambah Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com