Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan KPK Diizinkan Kunjungan Tatap Muka Terbatas Seminggu Sekali

Kompas.com - 12/07/2022, 05:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan kunjungan tatap muka terbatas dengan tahanan yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, izin ini diberikan menyusul edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Rutan KPK kembali membuka layanan kunjungan tahanan dengan tatap muka terbatas. Pemberlakuan kunjungan tatap muka terbatas tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Ali mengatakan, kunjungan ini terbatas diperuntukkan bagi pengacara dengan surat kuasa resmi dan keluarga inti para tahanan.

Baca juga: Cerita Rohimah Bertugas di Rutan KPK, Hadapi Pejabat yang Susah Diatur, hingga Cekcok dengan Keluarga Tahanan

KPK juga mensyaratkan pengunjung harus sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster yang dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.

"Bagi yang belum menerima vaksin secara lengkap, diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari swab antigen," ujar Ali.

Meski kembali mengizinkan kunjungan tatap muka terbatas, KPK juga masih memberlakukan kunjungan virtual sesuai jadwal yang telah ditetapkan Rutan KPK.

Sementara, kunjungan tatap muka dibatasi hanya satu kali dalam seminggu.

"Kunjungan tatap muka hanya berlaku satu kali dalam satu minggu pada jam kerja," kata Ali.

Diketahui, layanan kunjungan tahanan di Rutan KPK dihentikan sementara sejak 18 Maret 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: 7 Bulan Mendekam di Rutan KPK, Edhy Prabowo: Tidak Enak, Panas, Jauh dari Keluarga

Pada 6 Juni 2020 KPK kembali membuka layanan kunjungan tatap muka dengan protokol kesehatan ketat. Pengunjung wajib menunjukkan hasil negatif tes SWAB antigen, PCR, atau GeNose.

Namun, saat lebaran kemarin KPK hanya mengizinkan kunjungan secara daring.

Sebelumnya, melalui akun media sosial Instagram resminya pada 1 Juli lalu Ditjen PAS mengumumkan kunjungan tatap muka dengan warga binaan kembali diizinkan.

Ketentuan ini ditetapkan seiring kondisi Covid-19 yang mengalami tren penurunan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com