Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Seto Mulyadi
Ketua Umum LPAI

Ketua Umum LPAI; Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma; Mantan Anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan Kemenkumham RI

Mempersempit Peluang Kejahatan Seksual terhadap Anak

Kompas.com - 10/07/2022, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TIDAK terasa delapan tahun sudah usia Inpres 5/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak (GN AKSA).

Itu bermakna, setidaknya sudah delapan tahun pula publik digelisahkan oleh rentetan viktimisasi seksual yang bahkan terjadi di berbagai sentra pendidikan.

Sayangnya, satu windu itu lewat begitu saja dan terkesan kita semua lupa akan keberadaan dokumen penting itu.

Melalui Inpres 5/2014, Pemerintah mengerahkan seluruh kementerian dan lembaga negara terkait untuk melakukan langkah-langkah masif guna mengatasi kejahatan itu.

UU Perlindungan Anak juga tercatat sebagai peraturan perundang-undangan yang paling sering direvisi.

Setelah diluncurkan tahun 2002, kemudian tahun 2014 UU itu direvisi. Berselang dua tahun kemudian, UU yang sama direvisi lagi.

Dalam dua UU versi revisi itu, pasal-pasal pemidanaan mendapat pembobotan lebih besar. Ringkasnya, tak kurang-kurang negara memberikan perhatian besar pada upaya menyebar efek gentar.

Dengan efek gentar yang kuat, sepatutnya tingkat residivisme juga akan rendah dan pemunculan pelaku baru pun dapat ditekan.

Pada sisi lain tampaknya masyarakat, termasuk saya, perlu melakukan tafsir ulang atas kejadian demi kejadian kejahatan seksual terhadap anak yang seolah tidak kunjung mereda ini.

Data tentang kejahatan seksual yang terus menaik, dengan tafsiran baru, sepatutnya tidak direspons dengan kepanikan semata.

Sebaliknya, cara baru kita dalam memaknai grafik yang mendaki itu justru boleh jadi akan 'menenangkan' hati kita bahwa collective efficacy dalam menghadapi kejahatan seksual terhadap anak sesungguhnya kini jauh lebih kokoh daripada sebelumnya.

Tafsiran baru yang saya maksud adalah peningkatan angka kasus dimaksud merupakan resultan dari tiga pihak.

Pertama, masyarakat lebih terbuka dalam membicarakan kejahatan seks sebagai sesuatu yang dulunya dianggap tabu.

Warganet lebih-lebih lagi. Peristiwa-peristiwa mengenaskan yang semula tidak masuk dalam radar otoritas penegakan hukum, diviralkan.

Keluarga juga lebih ringan langkah melaporkan kepiluan yang diderita anggota keluarga mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com