Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

42 Parpol Sudah Terdaftar di Sipol Pemilu 2024, 7 di Antaranya Partai Lokal Aceh

Kompas.com - 07/07/2022, 12:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 42 partai politik sudah mendaftar dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Jumlah tersebut tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (7/7/2022).

“Rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 7 Juli 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Partai Mahasiswa Indonesia Ajukan Akses Sipol untuk Daftar Pemilu 2024

Berikut daftar 42 parpol yang sudah terdaftar dalam akun Sipol:

Partai Nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara

Baca juga: 35 Partai Sudah Diberi Akses Sipol untuk Daftar Pemilu 2024

16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya 
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik

Baca juga: 21 Parpol yang Sudah Terdaftar di Sipol Pemilu 2024

31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa

Partai Lokal Aceh
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh 
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh

Diberitakan sebelumnya, KPU resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), pada Jumat (24/6/2022).

Dengan begitu, seluruh partai politik sudah bisa mengunggah, serta melengkapi data-data keanggotaan partainya.

Komisioner KPU Divisi Teknis Idham Holik menyebutkan bahwa akses Sipol ini dibuka hingga pendaftaran partai politik ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB.

Setelahnya, data keanggotaan partai politik yang sudah masuk ke Sipol pada saat itulah yang bakal jadi basis KPU melakukan verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com