Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunjukan Pj Gubernur Aceh Dinilai Janggal, Pola Serupa Dikhawatirkan Berulang

Kompas.com - 07/07/2022, 07:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga masyarakat sipil Imparsial mengkhawatirkan penunjukan Mayjen (purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menjadi cara agar perwira TNI/Polri menduduki jabatan sipil.

Sebagai informasi, Marzuki yang sebelumnya berpangkat mayor jenderal TNI AD, disebut telah melalui serangkaian proses penilaian dari tim penilai akhir sebelum kemudian diusulkan sebagai Pj Gubernur Aceh kepada Presiden Joko Widodo.

Namun, baru pada 1 Juli 2022, Panglima TNI Andika Perkasa meneken surat pemberhentian dengan hormat atas Rachmad dan mengirimkannya ke Jokowi.

Baca juga: Profil Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Pernah Emban Jabatan Strategis TNI AD

Pada Senin (4/7/2022), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik pria yang kala itu sedang menjabat tenaga ahli di Lemhanas itu sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

Kemarin, Rabu (6/7/2022), Marzuki dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, cepatnya peralihan jabatan Marzuki dari tenaga ahli di Lemhanas hingga akhirnya ditunjuk menjadi Pj Gubernur tampak janggal. 

Prosesnya, kata dia, terlalu cepat.

"Sehingga ada kesan sebelumnya sudah diproyeksikan ke arah sana. Untuk menghindari kontroversi, ditaruh dulu di jabatan transit," kata Gufron kepada Kompas.com, Rabu .

Gufron khawatir, cara pemerintah menunjuk Marzuki menjadi pola untuk memberikan ruang kepada perwira TNI agar bisa menduduki jabatan sipil. 

"Mengingat masih banyak lagi jabatan kepala daerah yang akan kosong akibat berakhirnya masa jabatan mereka dan perlu penunjukan pj," jelasnya.

Catatan Kemendagri, ada 271 posisi kepala daerah yang kosong hingga 2024 sehingga perlu ditunjuk penjabat untuk memerintah.

Hingga saat ini, kata Gufron, mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah sepenuhnya dikontrol pemerintah.

Tidak ada transparansi maupun uji publik supaya masyarakat bisa berpartisipasi dalam pemilihan penjabat kepala daerah.

Tito pernah mengatakan bahwa aturan agar mekanisme yang lebih transparan sedang dirumuskan.

Baca juga: Usai Dilantik jadi Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki Dapat 5 PR Ini dari Mendagri

Tito juga memastikan bahwa tidak akan ada lagi penjabat kepala daerah seorang perwira aktif, setelah penunjukan Pj Bupati Seram Bagian Barat Andi Chandra As'aduddin yang kontroversial.

"Imparsial mendesak pemerintah melalui Kemendagri segera membuat aturan tentang tata cara pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah, sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK No. 67 tahun 2021 agar penunjukan pj kepala daerah dilakukan secara demokratis," tutur Gufron.

"Jangankan memberi masukan, nama-nama yang diusulkan saja publik tidak tahu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com