Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urgensi dan Kepentingan Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Dipertanyakan

Kompas.com - 06/07/2022, 06:44 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mempertanyakan alasan pemerintah mempertahankan pasal penghinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebab pasal penghinaan presiden dalam KUHP yang berlaku saat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MA) pada 2006 silam.

“Di negara demokratis pun (pasal penghinaan presiden) juga masih digunakan, di (beberapa negara) Eropa sendiri ada yang pakai itu,” sebut Maidina dalam program YouTube Gaspol Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Aturan soal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP, Ini Bedanya dengan Pasal yang Lama

“Tapi memang tidak pernah diimplementasikan karena warga negaranya pun sudah enggak sadar, termasuk aparat penegak hukumnya,” ungkapnya.

Maidina mengkritisi pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP yang bersifat delik aduan.

Delik itu artinya, pengajuan laporan tentang penghinaan harkat dan martabat presiden ke polisi hanya bisa dilakukan oleh presiden itu sendiri.

Dalam pandangan Maidina, delik aduan mestinya melekat pada tindak pidana yang tidak menjadi urusan negara.

“Kalau di KUHP apa, delik aduan itu ada di perzinaan, yang bisa ngaduin ya suami atau istri, lalu pencurian dalam keluarga, kita bisa lihat aduannya bersifat personal dan sangat relatif karena negara tak punya kepentingan mempidana perbuatan tersebut,” paparnya.

Maidina heran jika tindak pidana penghinaan presiden diberi sifat delik aduan.

Sebab mestinya, penghinaan itu berlaku untuk personal, bukan melekat pada jabatan publik atau instansi pemerintah.

Alasan lain Maidina, delik aduan membuat presiden punya hak untuk melaporkan pihak lain yang dirasa merendahkan harkat dan martabatnya.

“Kondisi di mana sangat bergantung pada presiden itu yang harus kita cegah. Jadi modifikasinya enggak sepadan, kepentingannya apa?,” pungkasnya.

Adapun dalam KUHP yang berlaku saat ini, pasal penghinaan presiden bersifat delik biasa.

Artinya laporan dugaan tindak pidana itu bebas diajukan siapa saja.

Namun pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 silam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com