MK menyebut penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 134, Pasal 136 dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang rentan manipulasi.
Baca juga: Mengenal Pasal Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan di RKUHP yang Jadi Kontroversi
Saat ini RKUHP masih dibahas oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Komisi III DPR.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej menyebut draf RKUHP tak jadi disahkan pada masa sidang DPR ke lima tahun 2021-2022.
Alasannya, DPR bakal memasuki masa reses pekan ini. Kedua, ada lima poin dalam draf RKUHP yang perlu dibenahi.
Namun publik tak pernah mengetahui isi draf terbaru RKUHP. Pasalnya yang tersebar merupakan draf tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.