KOMPAS.com – Poligami merupakan sesuatu yang dibolehkan menurut undang-undang.
Perihal poligami pun diatur dengan ketat melalui sejumlah peraturan lain.
Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan poligami.
Berikut aturan hukum yang mengatur poligami di Indonesia.
Berbagai hal terkait perkawinan, termasuk poligami, diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Menurut undang-undang ini, pada dasarnya, dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Begitu juga sebaliknya.
Meski demikian, UU Perkawinan membolehkan dilakukannya poligami jika memang diinginkan dan dibolehkan oleh pihak terkait.
Pasal 3 Ayat 2 berbunyi, “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”
Seorang suami yang hendak beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Baca juga: Bolehkah PNS Poligami?
Bagi yang beragama Islam, ketentuan mengenai poligami diatur lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Mengacu pada KHI, suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
Poligami yang dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Aturan ini pun membatasi seorang suami hanya boleh berpoligami sampai empat istri pada waktu bersamaan.
Bagi orang yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan ingin berpoligami, terdapat pula aturan tambahan yang harus dipatuhi.
Dasar hukum untuk melakukan poligami bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.