Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Poligami di Indonesia

Kompas.com - 06/07/2022, 01:10 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Poligami merupakan sesuatu yang dibolehkan menurut undang-undang.

Perihal poligami pun diatur dengan ketat melalui sejumlah peraturan lain.

Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan poligami.

Berikut aturan hukum yang mengatur poligami di Indonesia.

Dasar hukum poligami di Indonesia

Berbagai hal terkait perkawinan, termasuk poligami, diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Menurut undang-undang ini, pada dasarnya, dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Begitu juga sebaliknya.

Meski demikian, UU Perkawinan membolehkan dilakukannya poligami jika memang diinginkan dan dibolehkan oleh pihak terkait.

Pasal 3 Ayat 2 berbunyi, “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”

Seorang suami yang hendak beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Baca juga: Bolehkah PNS Poligami?

Bagi yang beragama Islam, ketentuan mengenai poligami diatur lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Mengacu pada KHI, suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

Poligami yang dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Aturan ini pun membatasi seorang suami hanya boleh berpoligami sampai empat istri pada waktu bersamaan.

Bagi orang yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan ingin berpoligami, terdapat pula aturan tambahan yang harus dipatuhi.

Dasar hukum untuk melakukan poligami bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.”

Syarat poligami menurut hukum yang berlaku

Menurut UU Perkawinan, pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

  • istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,
  • istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidakdapat disembuhkan,
  • istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  • adanya persetujuan dari istri/istri-istri,
  • adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka,
  • adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Persetujuan ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian.

Selain itu, persetujuan juga tidak dibutuhkan jika tidak ada kabar dari istrinya selama minimal dua tahun atau karena sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.

Baca juga: Sanksi bagi PNS yang Poligami Diam-diam

Secara garis besar, syarat poligami yang ada pada UU Perkawinan tertuang juga dalam KHI dan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Namun, KHI menyebut, syarat utama untuk poligami adalah suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Jika syarat utama ini tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri dari seorang.

Sementara itu, bagi PNS, ada juga syarat kumulatif yang seluruhnya harus dipenuhi, yaitu:

  • ada persetujuan tertulis dari istri,
  • PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan,
  • ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Izin untuk beristri lebih dari seorang tidak akan diberikan jika:

  • bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan,
  • tidak memenuhi syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif,
  • bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  • alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat,
  • ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com