Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Pengetatan Aturan: Vaksin Booster Jadi Syarat Bepergian hingga WFO Kembali Dibatasi

Kompas.com - 05/07/2022, 13:22 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat aturan protokol kesehatan pencegahan virus corona di sejumlah sektor. Ini merespons situasi pandemi di tanah air yang belakangan kembali meningkat.

Setelah sempat turun di kisaran angka 200 kasus, jumlah kasus harian Covid-19 kini melonjak lagi melewati angka 1.000, bahkan tembus 2.000.

Perburukan situasi ini menjadi kekhawatiran banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo. Jokowi memprediksi, lonjakan kasus Covid-19 akan mencapai puncaknya pada bulan Juli ini.

"Diprediksi puncak kasusnya akan berada di bulan Juli ini, di minggu kedua atau minggu ketiga," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 1 Agustus

Presiden pun meminta jajarannya menggencarkan penerapan protokol kesehatan supaya kasus harian Covid-19 dapat ditekan.

"Ini penting karena kita tidak mau pengendalian Covid-19 ini bisa mengganggu ekonomi," kata kepala negara.

Berikut sejumlah aturan yang kembali diperketat merespons peningkatan situasi pandemi Covid-19:

1. Syarat vaksin booster
Salah satu aturan yang kembali diterapkan adalah penggunaan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

Nantinya, masyarakat yang hendak naik pesawat terbang dan transportasi umum lainnya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga.

Tak hanya itu, vaksinasi booster juga akan menjadi syarat untuk masyarakat masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.

Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-2 Seluruh Indonesia, Berlaku 5 Juli-1 Agustus

Vaksin booster juga rencananya dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan orang banyak sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemberlakuan aturan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi yang disampaikan pada jajarannya dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Senin (4/7/2022).

"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat.

2. PPKM diperpanjang
Untuk menekan laju penularan virus corona, pemerintah juga kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan PPKM berlaku selama 4 pekan, yakni 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Pada PPKM kali ini, terdapat 15 kabupaten/kota yang masuk ke level 2. Dari angka tersebut, 14 di antaranya tersebar di Pulau Jawa.

Baca juga: Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Pengunjung Restoran dan Kafe Dibatasi 75 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com