Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Provinsi Baru Papua Disahkan, Konflik dengan Aparat Dikhawatirkan Kian Runcing

Kompas.com - 04/07/2022, 23:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik dengan aparat keamanan dikhawatirkan akan semakin runcing setelah 3 provinsi baru di Papua, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, disahkan oleh DPR RI.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan, konflik ini bersumber dari masyarakat yang menolak pemekaran Papua dan penambahan aparat keamanan sebagai konsekuensi munculnya provinsi baru.

"Kami mengkhawatirkan bahwa pasca-pengesahan DOB ini akan memperuncing konflik yang terjadi di Papua antara masyarakat yang menolak dengan aparat keamanan," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Indonesia Resmi Miliki 37 Provinsi, Ini Daftar Lengkapnya

"Sebelumnya, dalam gelombang penolakan masyarakat Papua terhadap DOB (daerah otonomi baru) disikapi dengan brutal dan represif sehingga menimbulkan banyak korban jiwa," lanjutnya.

Pembentukan 3 provinsi baru di Papua ditengarai merupakan hasil dari cara pandang "sekuritisasi" alias pendekatan keamanan.

Dibentuknya provinsi baru dinilai bakal menjadi legitimasi pengarahan aparat secara besar-besaran menuju Bumi Cenderawasih, sebab provinsi baru otomatis akan menambah satuan keamanan baik kepolisian maupun militer.

Baca juga: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Papua, Cakupan Wilayah, dan Ibu Kotanya

"Sebagai contoh, provinsi baru otomatis akan memunculkan Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Sektor (Polsek) Polsek, hinga pos-pos polisi baru di Papua. Hal ini terbukti dari langkah kepolisian yang ingin menyegerakan pembangunan Polda di tiga provinsi baru tersebut," ungkap Rivanlee.

Pendekatan keamanan beserta pemekaran Papua dinilai tak lepas dari kepentingan ekonomi-bisnis di Papua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com