JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah masih menggodok aturan teknis mengenai ganti rugi bagi peternak yang hewannya mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Disiapkan teknisnya oleh Permentan (Peraturan Menteri Pertanian), jadi ada penggantian itu maksimal Rp 10 juta," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Airlangga pun menjelaskan, dalam peraturan tersebut kelak, tidak semua hewan ternak yang terjangkit PMK akan mendapat ganti rugi.
Baca juga: 42.000 Hewan Kurban Sudah Masuk Jakarta, Anies: Insya Allah Aman dari PMK
Pasalnya, menurut Airlangga, tidak semua hewan ternak yang terjangkit PMK dagingnya menjadi tidak aman dikonsumsi.
"Tidak semua yang dimusnahkan itu kalau yang dipaska potong kan dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu," ujar Airlangga.
Ia mengatakan, ketentuan seperti itulah yang akan dituangkan dalam regulasi yang dibuat oleh Kementerian Pertanian.
"(Regulasi) ini kita minta segera mungkin bisa keluar dari permentan," kata Airlangga.
Baca juga: Cegah PMK, Pemkot Bekasi Siapkan 200 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
Sebelumnya, Airlangga pernah menyebut bahwa pemerintah menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor bagi peternak yang hewannya dimusnahkan akibat PMK.
"Terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti, terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp 10 juta per sapi," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022), dikutip dari tayangan akun YouTube Sekretariat Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.