Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda tentang Minuman Beralkohol

Kompas.com - 28/06/2022, 03:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Berbagai peraturan dibuat pemerintah untuk mengatur tentang minuman beralkohol, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Di tingkat pusat, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol untuk mengatur minuman ini.

Aturan ini kemudian diperjelas dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Di tingkat daerah, ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol lebih lanjut diatur dengan peraturan daerah (Perda) masing-masing.

Aturan pada setiap daerah pun berbeda-beda.

Berikut beberapa Perda tentang minuman beralkohol.

Baca juga: Hukum Minum Alkohol di Indonesia

Perda Provinsi Papua

Contoh Perda minuman beralkohol pertama adalah Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2016.

Melalui peraturan ini, pemerintah provinsi Papua melarang seluruh aktivitas produksi dan jual beli minuman beralkohol.

Setiap orang, badan hukum perdata atau pelaku kegiatan usaha dilarang memasukan, mendistribusikan, dan menjual minuman beralkohol semua golongan, baik golongan A, B maupun C.

Selain itu, setiap orang atau badan hukum perdata juga dilarang memproduksi minuman beralkohol dari semua golongan dan minuman alkohol yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau bahan alami, serta yang dibuat dengan cara racikan atau oplosan.

Tak hanya memproduksi, pemerintah provinsi Papua pun melarang masyarakat untuk mengonsumsi minuman beralkohol, apapun jenisnya.

Pasal 8 berbunyi, “Setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C dan minuman beralkohol yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan/atau bahan alami serta memproduksi minuman beralkohol dengan cara racikan atau oplosan.”

Terdapat sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar peraturan ini, yaitu pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Qanun provinsi Aceh

Selain Papua, provinsi yang melarang minuman beralkohol adalah Aceh.

Sebagai daerah otonomi khusus, Aceh mengaplikasikan syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com