Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Buron Penipuan Bansos Covid-19, Imigrasi Dapat Penghargaan dari Kepolisian Jepang

Kompas.com - 24/06/2022, 22:58 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mendapat apresiasi dari Dirjen Departemen Kejahatan Terorganisir, Lembaga Kepolisian Nasional Jepang, setelah berhasil menangkap warga Jepang berinisial MT.

MT merupakan tersangka dalam kasus dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jepang.

“Melalui Letter of Appreciation yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Kuniyoshi Watanabe selaku Dirjen Departemen Kejahatan Terorganisir Jepang mengungkapkan terima kasihnya atas kontribusi besar Imigrasi Indonesia dalam penangkapan tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 di Jepang yang melarikan diri ke Indonesia,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Asisten Komisioner di Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo, Junichirou Kan menyampaikan, Ditjen Imigrasi telah bekerja luar biasa dalam proses investigasi kasus ini.

Baca juga: Bertemu Menhan Jepang, Prabowo Ingin Pengembangan Alih Teknologi Alutsista Dilanjutkan

“Dengan menemukan lokasi dan menahan tersangka yang bersembunyi di negara anda, anda telah berkontribusi secara signifikan dalam penyelesaian kasus hingga menemukan titik terangnya,” kata Junichirou.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya berinisial MT.

Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Dia terdeteksi berada di Lampung.

Divisi Keimigrasian Lampung bersama TNI-Polri serta perangkat desa setempat akhirnya menangkap MT.

MT pun langsung dibawa ke Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu (08/6/2022) pukul 05.00 WIB.

Selanjutnya, MT dideportasi pada Rabu (22/6/2022) melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Narita di Jepang.

Baca juga: Tersangka Penipuan Bansos di Jepang Telah Dideportasi lewat Bandara Soekarno-Hatta

Adapun MT diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal.

Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah ITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

“Tersangka MT dikenakan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan. Kepada yang bersangkutan dilakukan penangkalan sehingga tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia,” imbuh Nur Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com