Salin Artikel

Tangkap Buron Penipuan Bansos Covid-19, Imigrasi Dapat Penghargaan dari Kepolisian Jepang

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mendapat apresiasi dari Dirjen Departemen Kejahatan Terorganisir, Lembaga Kepolisian Nasional Jepang, setelah berhasil menangkap warga Jepang berinisial MT.

MT merupakan tersangka dalam kasus dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jepang.

“Melalui Letter of Appreciation yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Kuniyoshi Watanabe selaku Dirjen Departemen Kejahatan Terorganisir Jepang mengungkapkan terima kasihnya atas kontribusi besar Imigrasi Indonesia dalam penangkapan tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 di Jepang yang melarikan diri ke Indonesia,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Asisten Komisioner di Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo, Junichirou Kan menyampaikan, Ditjen Imigrasi telah bekerja luar biasa dalam proses investigasi kasus ini.

“Dengan menemukan lokasi dan menahan tersangka yang bersembunyi di negara anda, anda telah berkontribusi secara signifikan dalam penyelesaian kasus hingga menemukan titik terangnya,” kata Junichirou.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya berinisial MT.

Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Dia terdeteksi berada di Lampung.

Divisi Keimigrasian Lampung bersama TNI-Polri serta perangkat desa setempat akhirnya menangkap MT.

MT pun langsung dibawa ke Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu (08/6/2022) pukul 05.00 WIB.

Selanjutnya, MT dideportasi pada Rabu (22/6/2022) melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Narita di Jepang.

Adapun MT diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal.

Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah ITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

“Tersangka MT dikenakan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan. Kepada yang bersangkutan dilakukan penangkalan sehingga tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia,” imbuh Nur Saleh.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/24/22580401/tangkap-buron-penipuan-bansos-covid-19-imigrasi-dapat-penghargaan-dari

Terkini Lainnya

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke