Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Imigrasi Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Terkait Penipuan Bansos di Jepang

Kompas.com - 22/06/2022, 05:58 WIB
Bagus Santosa

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Jepang Mitsuhiro Taniguchi (MT) tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Jepang.

“Pada hari ini, Rabu 22 Juni 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendeportasi saudara MT dengan pesawat Japan Airlines JL720 pada pukul 06.35 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Narita di Jepang,” kata Kepala Sub-Bidang Pendetensian dan Deportasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Douglas Simamora yang dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu (22/6/2022) dini hari.

Baca juga: Mitsuhiro Taniguchi, Buronan Polisi Jepang di Kasus Penipuan Bansos Covid-19

Douglas menjelaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi MT yang berusia 48 tahun karena paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Kedutaan Jepang. 

Dengan dicabutnya paspor Mitsuhiro maka secara otomatis izin tinggalnya sudah tidak berlaku dan menjadi subyek illegal stay sebagaimana Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kepada yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” ucapnya melanjutkan.

Adapun yang dimaksud dengan daftar penangkalan dalam Undang-Undang Keimigrasian adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

Baca juga: Kesaksian Warga Saat Mitsuhiro Taniguchi, Buronan Polisi Jepang, Ditangkap di Lampung Tengah

Sebelumnya diberitakan, penangkapan Mitsuhiro dilakukan setelah Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Mereka sedang mencari warganya dengan inisial MT yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang senilai 10 juta Yen.

Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, Mitsuhiro diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia.

Informasi dari sumber intelijen yang didapatkan pihak Imigrasi juga menyebutkan bahwa Mitsuhiro diduga kuat berada di Lampung.

Perwakilan Kedutaan Besar Jepang menginformasikan kepada pihak Imigrasi bahwa mereka sempat berkoordinasi dengan Kepolisian RI.

Baca juga: Mitsuhiro Taniguchi Ditangkap Imigrasi Setelah Paspornya Dicabut Otoritas Jepang

Akan tetapi, belum adanya perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang menyebabkan Polri kesulitan untuk membantu dan memulangkan Mitsuhiro.

Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan Mitsuhiro melalui mekanisme Keimigrasian.

Hal ini, dimungkinkan dengan status paspor Mitsuhiro yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang.

Baca juga: Polri Cek Keberadaan Buron Asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi di Indonesia

 

Mitsuhiro pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai tanggal 7 Juni 2022.

Mitsuhiro masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal.

Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh Mitsuhiro adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com