Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Pembelian Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Pakai PeduliLindungi

Kompas.com - 24/06/2022, 16:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan mewajibkan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) Rp 14.000 per liter menggunakan aplikasi PeduliLindungi/nomor induk kependudukan (NIK).

Menurutnya, kebijakan baru ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan," ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Jumat (24/6/2022).

"Untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng," lanjutnya.

Baca juga: Luhut: Beli Migor Curah Rp 14.000 Dibatasi 10 Kg Per Hari, Wajib Pakai PeduliLindungi atau NIK

Luhut mengungkapkan, pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk merespon sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.

Menurutnya, beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.

Meski begitu, Luhut minta pengawasan terkait distribusi terus dilakukan.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegas Luhut.

Dia pun menjelaskan, dalam kebijakan terbaru ini masyarakat bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan harga Rp14.000 per liter sebanyak maksimal 10 kilogram per hari.

Baca juga: Bukan Cuma Minyak Goreng, Luhut Akan Pakai PeduliLindungi Buat Pantau Komoditas Lain

Pembelian dengan harga tersebut harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan NIK.

"Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya. Dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram," ujarnya.

"Masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan harga eceran tertinggi," kata Luhut

Dia pun mengungkapkan, minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Selain itu, bisa diperoleh pula melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baca juga: Awasi Distribusi Minyak Goreng, Pemerintah Bakal Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, kebijakan terbaru ini merupakan transisi perubahan dalam sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com