Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?

Kompas.com - 23/06/2022, 03:55 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Untuk melindungi mereknya, pemilik harus mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan yang sah bagi pemilik.

Selain itu, pendaftaran merek juga dapat mencegah orang lain untuk memakai merek yang sama pada barang atau jasa sejenis.

Lalu, berapa lama proses pendaftaran merek?

Baca juga: Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya

Lama proses pendaftaran merek

Proses pendaftaran merek tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah dengan Permenkum HAM Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum akan diperiksa paling lama 15 hari sejak penerimaan.

Jika dari hasil pemeriksaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, maka akan ada pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi. Pemberitahuan ini disampaikan dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak penerimaan.

Pemohon pun harus melengkapi kelengkapan dokumen dalam jangka waktu maksimal dua bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan

Setelah dinyatakan lengkap, telah melampaui jangka waktu pengumuman dan tidak terdapat keberatan, pemeriksa akan melakukan pemeriksaan substantif.

Pemeriksaan substantif akan diselesaikan dalam waktu paling lama 30 hari. Namun, jika terdapat keberatan, pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 90 hari.

Dalam pemeriksaan substansif ini, setiap keberatan atau sanggahan dapat menjadi pertimbangan.

Setelah pemeriksaan substansif, pemeriksa akan memutuskan:

  • Permohonan diterima dan merek dapat didaftarkan, atau
  • Permohonan ditolak dan merek tidak dapat didaftar.

Apabila merek dapat didaftarkan, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat merek.

Jika dihitung keseluruhan proses ini, proses pendaftaran merek bisa memakan waktu hingga lebih dari enam bulan atau bahkan bisa lebih cepat.

Lamanya proses pendaftaran merek tergantung dari waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap tahapan.

Baca juga: Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual dan Contohnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com