KOMPAS.com – Untuk melindungi mereknya, pemilik harus mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan yang sah bagi pemilik.
Selain itu, pendaftaran merek juga dapat mencegah orang lain untuk memakai merek yang sama pada barang atau jasa sejenis.
Lalu, berapa lama proses pendaftaran merek?
Lama proses pendaftaran merek
Proses pendaftaran merek tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah dengan Permenkum HAM Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum akan diperiksa paling lama 15 hari sejak penerimaan.
Jika dari hasil pemeriksaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, maka akan ada pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi. Pemberitahuan ini disampaikan dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak penerimaan.
Pemohon pun harus melengkapi kelengkapan dokumen dalam jangka waktu maksimal dua bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan
Setelah dinyatakan lengkap, telah melampaui jangka waktu pengumuman dan tidak terdapat keberatan, pemeriksa akan melakukan pemeriksaan substantif.
Pemeriksaan substantif akan diselesaikan dalam waktu paling lama 30 hari. Namun, jika terdapat keberatan, pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 90 hari.
Dalam pemeriksaan substansif ini, setiap keberatan atau sanggahan dapat menjadi pertimbangan.
Setelah pemeriksaan substansif, pemeriksa akan memutuskan:
Apabila merek dapat didaftarkan, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat merek.
Jika dihitung keseluruhan proses ini, proses pendaftaran merek bisa memakan waktu hingga lebih dari enam bulan atau bahkan bisa lebih cepat.
Lamanya proses pendaftaran merek tergantung dari waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap tahapan.
Biaya untuk mendaftarkan merek
Ketentuan mengenai biaya pendaftaran merek tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut peraturan ini, tarif pendaftaran merek dibagi menjadi dua kategori, yakni usaha mikro dan usaha kecil (UMK) dan umum.
Untuk UMK, pendaftaran merek secara online dikenakan biaya Rp 500.000 per kelas dan Rp 600.000 per kelas untuk pendaftaran secara manual atau offline.
Sementara untuk umum, biaya pendaftaran merek secara online adalah Rp 1.800.000 per kelas dan Rp 2.000.000 per kelas untuk pendaftaran secara offline.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/23/03550031/berapa-lama-proses-pendaftaran-merek