Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Serikat Pekerja: Rata-rata Buruh Perempuan Diberi Cuti Melahirkan 1,5 Bulan

Kompas.com - 23/06/2022, 06:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengungkapkan bahwa selama ini, rata-rata penerapan hak cuti terhadap buruh perempuan yang hamil atau melahirkan kurang memenuhi rasa keadilan.

Saat ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja mengatur bahwa durasi cuti tersebut selama 3 bulan.

Baca juga: Plus Minus Cuti Melahirkan 6 Bulan seperti Usulan dalam RUU KIA

DPR RI saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang rencananya bakal mengatur durasi cuti itu menjadi 6 bulan, dengan pemberian gaji 100 persen untuk paruh pertama dan 75 persen untuk paruh kedua.

"Saya mau sedikit cerita. Faktanya, di lapangan kawan-kawan pekerja perempuan itu kalau dia melahirkan, justru sudah mau lahiran baru mengambil cuti dan itu pun dapatnya 1,5 bulan saja setelah lahiran. Sebanyak 90 persen dapati demikian. Itu fakta," ujar Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, ketika dihubungi Kompas.com pada Rabu (22/6/2022).

Namun demikian, rata-rata dari mereka menolak untuk diadvokasi supaya memperoleh haknya secara utuh, lantaran khawatir hal itu bakal membuat mereka kehilangan pekerjaan atau diganggu kariernya.

"Sehingga laporannya hanya lisan saja," ujar Mirah.

Baca juga: Sambut Baik Usul Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ibu Hamil: Jadi Tidak Stres Dikejar-kejar Pekerjaan...

Hal sejenis juga dikemukakan Komnas Perempuan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada tiga tahun terakhir mencatat sejumlah kasus diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak maternitas yang dialami oleh pekerja perempuan.

Kasus-kasus tersebut setidaknya melibatkan 4 perusahaan yang melanggar hak maternitas pekerja perempuan dengan mengorbankan ratusan pekerja perempuan, termasuk di antaranya pemutusan hubungan kerja karena hamil dan melahirkan.

Catatan Tahunan 2021 Komnas Perempuan mendapati laporan 18 buruh perempuan keguguran yang diduga karena kondisi kerja yang buruk.

Baca juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini 10 Negara dengan Cuti Hamil Terlama di Dunia

Mirah mengapresiasi upaya DPR menambah durasi cuti hamil menjadi 6 bulan, menyebutnya progresif dan ideal bagi keperluan buruh perempuan, namun di saat yang sama mengaku tak begitu yakin perusahaan-perusahaan bakal menerapkannya secara konsekuen di lapangan.

"Faktanya banyak juga perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMP," kata Mirah memberi contoh.

Baca juga: KPAI Nilai Cuti Hamil 6 Bulan Bikin Mental dan Fisik Ibu Sehat, Anak Terjaga Baik

Menurutnya, Indonesia memerlukan waktu supaya beleid yang progresif semacam ini dapat diterapkan dengan baik seperti di negara-negara Eropa.

"Karena lagi-lagi orang kita butuh pekerjaan. Pasti di lapangan ada banyak negosiasi. Kemungkinan juga teman kita karena sudah terbiasa, pekerja keras, terbiasa 1,5, bulan, kalau diberikan cuti 6 bulan, sepertinya sungkan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com