Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Kriteria Capres-Cawapres yang Bakal Disusung PKS di Pemilu 2024

Kompas.com - 21/06/2022, 14:23 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menetapkan enam kriteria calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan diusung pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Presiden PKS Ahmad Syaikhu sebagai hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PKS yang digelar pada 20-21 Juni di Hotel Grand Sahid, Jakarta.

Syaikhu mengatakan, kriteria capres-cawapres yang dipilih PKS dalam Rapimnas itu akan disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ke Majelis Syuro.

Baca juga: PKS Bakal Bentuk Poros Baru untuk Hadapi Pemilu 2024

“DPP PKS mengusulkan nama-nama bakal capres dan cawapres kepada Majelis Syuro PKS karena ranahnya memang ranah Majelis Syuro, baik dari kalangan internal maupun eksternal PKS,” ujar Syaikhu dalam konferensi pers, Selasa (21/6/2022).

Kendati demikian, Syaikhu belum mau mengungkapkan siapa saja nama capres dan cawapres yang akan akan disampaikan ke Majelis Syuro.

Menurut dia, nama-nama capres-cawapres yang bakal disampaikan merupakan sosok yang memiliki enam kriteria berikut.

“Satu, memiliki integritas dan rekam jejak yang baik ya satu itu, kedua, berjiwa nasionalis dan religius, dan tiga mendapatkan dukungan rakyat yang tinggi," kata Syaikhu.

Kriteria keempat, kata dia, memiliki pengalaman dan kemampuan untuk memimpin dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

Baca juga: Di Rapimnas, PKS Bakal Terima Aspirasi Nama Capres dan Saran Koalisi dari Kader

Selanjutnya, capres dan cawapres yang akan diusung juga harus memiliki berkomitmen untuk menyatukan seluruh komponen anak bangsa.

“Dan yang keenam berkomitmen melayani rakyat. Itu jadi kriteria calon pemimpin ke depan yang PKS inginkan,” papar Syaikhu.

Ia juga mengatakan bahwa PKS bakal membentuk poros baru atau poros ketiga untuk berkoalisi dengan partai lain untuk menghadapi pemilihan umum (pemilu) mendatang.

Syaikhu menuturkan, poros baru yang akan dibentuk PKS dengan partai lain bakal menyepakati satu capres dan cawapres potensial yang bisa memenangkan pemilihan presiden (pilpres) mendatang.

“Selanjutnya menyepakati capres-cawapres potensial yang memiliki peluang kemenangan yang besar pada pilpres 2024 yang akan datang guna meningkatkan kualitas demokrasi dan menghindari polarisasi bangsa,” ucap dia.

Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, PKS Bakal Cari Mitra Koalisi yang Setara

Selain itu, kata Syaikhu, PKS akan melakukan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PKS bakal menguji Pasal 222 terkait ambang batas presiden atau presidential theshold menjadi 20 persen.

Syaikhu menilai, persyaratan itu membatasi alternatif pilihan capres-cawapres yang akan maju pada Pilpres 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com