Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa Besok, DPR Mulai Bahas Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua

Kompas.com - 20/06/2022, 15:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR akan mulai membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua pada Selasa (21/6/2022) besok.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap, tiga RUU tersebut dapat disahkan sebelum DPR memasuki masa reses pada Juli 2022 mendatang.

"Kita mulai besok pembicaraan rapat kerja pertama, penjelasan dari pemerintah sekaligus menyerahkan daftar isian masalah," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/6/2022).

"Kita sudah punya rencana penyelesaian tiga daerah provinsi baru itu kita rencanakan selesai sebelum masa sidang ini berakhir ya," kata Doli melanjutkan.

Baca juga: Anggota DPR Sebut yang Kontra DOB Tak Representasikan Semua Wilayah Papua

Politikus Partai Golkar itu mengeklaim, pemerintah dan DPR sudah membahas pembentukan tiga RUU tersebut secara informal sejak lama.

Ia menyebutkan, DPR sudah menyusun draf RUU dan naskah akademik pembentukan RUU itu sejak revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua ditetapkan.

"Kami di komisi II itu langsung mengambil inisiatif waktu itu ketemu dengan Mendagri, sehabis itu kita bentuk tim bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, dan internal kami juga sudah membuat draf naskah akademik dan rancangan undang-undang," kata Doli.

Ia juga mengaku DPR telah menyosialisasikan draf RUU dan naskah akademik kepada masyarakat Papua lewat para pemangku kepentingan di sana.

"Ada hearing dengan Uncen (Universitas Cenderawasih Papua), dengan tokoh-tokoh masyarakat di sana dan segala macam. Sampailah pada proses politik formal dan administrasi yang ada sebagaimana diatur dalam penyusunan undang-undang," ujar Doli.

Ia menambahkan, meski pembahasan tiga RUU akan segera dimulai, pihaknya tetap menghormati proses judicial review atas UU Otonomi Khusus Papua yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Dukungan Bupati hingga Tokoh Adat di Papua Barat Soal DOB Dikirim ke Presiden Jokowi

"Kami tetap menghargai, tapi prosesnya tetap berjalan. Ya nanti kan kita tunggu putusannya. Apapun putusannya nanti akan kita hormati," kata dia.

Sebelumnya, DPR telah menetapkan tiga RUU terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR, 12 April 2022 lalu.

Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com