Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: RKUHP Terancam Cacat Formil jika Pembahasannya Tak Terbuka

Kompas.com - 17/06/2022, 19:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK), Fajri Nursyamsi mengingatkan DPR agar membuka draf dan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Fajri mengungkit konsekuensi nyata dari Undang-undang Cipta Kerja yang telah divonis inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi karena, salah satunya, pembahasannya yang tertutup dan tak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

"Mengenai pentingnya keterlibatan publik ini, putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 (putusan terhadap UU Cipta Kerja) turut mengingatkan bahwa tidak terpenuhinya aspek partisipasi bermakna ini mengakibatkan terbentuknya UU yang memiliki cacat formil," ungkap Fajri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Jumat (17/6/2022).

Fajri mengemukakan, melaksanakan pembicaraan tentang suatu rancangan undang-undang bukan terbatas pada terpenuhinya prosedur pembentukannya semata.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta Ulang Pembahasan RKUHP dari Tingkat I

"'Sesuai dengan prosedur berarti memenuhi aspek keadilan prosedural bagi warga negara, sebagai pihak yang akan terdampak dari UU yang akan disahkan kelak," kata Fajri.

Jaminan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi juga dijamin dalam Pasal 96 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, bahwa setiap draf RUU harus dapat diakes dengan mudah oleh masyarakat.

Bahkan Kementerian Hukum dan HAM sendiri mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2021.

"Pasal 19 menyebutkan bahwa instansi pemrakarsa melaksanakan konsultasi publik, antara lain, dengan menyebarluaskan hasil perkembangan pembahasan RUU di DPR dengan cara mengunggah ke dalam sistem informasi dan atau media elektronik lainnya yang mudah diakses masyarakat," jelas Fajri.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur selaku bagian dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyebutkan, sejak September 2019 hingga pertengahan Mei 2022, tidak ada naskah terbaru RKUHP yang dibuka kepada publik untuk bisa dikritik.

Baca juga: Surati Jokowi, Aliansi Sipil Minta Pemerintah Buka Draf RKUHP

Pada 25 Mei 2022, pemerintah dan DPR kembali membahas draf RUU ini dengan menginformasikan 14 poin yang menjadi keprihatinan.

Namun, hal ini dilakukan tanpa membuka draf terbaru RUU KUHP secara keseluruhan.

"Mereka menunjukkan gejala otoritarianisme, di mana mengambil keputusan sepihak. Ya khawatirnya mereka takut masyarakat tahu, takut dikoreksi, takut dikritisi," kata Isnur ketika dihubungi, Minggu (12/6/2022), dikutip BBC News Indonesia.

"Padahal masyarakat berhak tahu apa yang akan menjerat dan menghukum mereka (masyarakat), kalau cara pembuatannya seperti ini mana kita tahu apa yang akan menjerat kita, bagaimana kita bisa memberi koreksi kalau mereka (pemerintah) sembunyi-sembunyi," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com