Salin Artikel

Profil Samin Tan, Pengusaha yang Lolos dari Jerat Hukum Kasus Suap

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan kasus bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan sampai ke babak akhir.

Upaya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat pengusaha tambang batubara itu kandas di Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim MA memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa. Artinya, Samin Tan resmi bebas.

Sebagaimana diketahui, jaksa mengajukan kasasi ke MA setelah Samin Tan divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 30 Agustus 2021.

Sebelumnya, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi MA, Senin (13/6/2022).

Perkara tersebut diputus pada Kamis (9/6/2022) oleh tiga hakim agung yakni Suharto, Ansori dan Suhadi.

Lantas, siapa Samin Tan sebenarnya? Bagaimana perjalanan kasusnya?

Profil Samin Tan

Samin Tan pernah mengenyam pendidikan sarjana di jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanegara tahun 1986.

Dia lantas mengawali karier sebagai mitra dari kantor akuntan publik, KPMG Hanadi Sudjendro pada 1987 hingga 1998.

Setelahnya, pria kelahiran Teluk Pinang, Riau, 1964 ini bergabung dengan perusahaan jasa akuntansi Deloitte Touche selama 1998-2002.

Dikutip dari Tribunnews.com, di tahun 2022 Samin Tan berinvestasi di Renaissance Capital Asia.

Kemudian, sejak 2007, Samin mengembangkan usahanya di bidang pertambangan dan batu bara. Ia pun berhasil mendirikan perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk.

Samin semakin berjaya karena menduduki posisi Chairman Bumi Plc, yakni raksasa pertambangan Indonesia yang tercatat di London Stock Exchange.

Dia tercatat memiliki kekayaan sebesar 940 juta dollar Amerika Serikat. Kekayaan itu membuat Samin Tan dinobatkan sebagai 40 pria terkaya di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2011.

Kekayaannya mengalahkan Sandiaga Uno dan Aburizal Bakrie. Saat itu, jumlah kekayaan Samin menduduki posisi ke-28 setelah Ciputra, pengusaha properti sukses di tanah air.

Dengan kekayaan tersebut, Samin bahkan mampu membantu permasalahan utang keluarga Bakrie. Dia membeli 50 persen saham Bumi Plc di Bursa London.

Samin mengakuisisi saham milik Bakrie di Bumi Plc senilai 223 juta dollar AS pada Juli 2013. Karena akuisisi itu, Samin menguasai saham Bumi Plc sebesar 47 persen.

Bumi Plc sendiri adalah perusahaan yang didirikan Nat Rothschild dan keluarga Bakrie.

Perjalanan kasus

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Februari 2019.

Dia diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar untuk pengurusan terminasi PKP2B.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Samin selalu mangkir dari panggilan KPK. Ia pun dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2020.

Pada 5 April 2021, Samin akhirnya ditangkap lembaga antirasuah. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Proses hukum terhadap Samin pun bergulir. Jaksa menuntut Samin dipenjara 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Samin terbukti memberi suap sejumlah Rp 5 miliar pada anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

Pemberian itu diduga dimaksudkan agar PKP2B milik PT AKT yang dimiliki Samin kembali ditinjau oleh Kementerian ESDM.

Namun, 30 Agustus 2021, Samin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dilansir dari Antara, majelis hakim menilai Samin tidak terbukti melakukan dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Majelis hakim beralasan bahwa perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B sehingga karena Eni Maulani tidak melaporkan gratifikasi maka diancam dalam Pasal 12 B,” kata Ketua Mejlis Hakim Panji Surono pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021).

Dalam pandangan majelis hakim, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan merupakan delik suap tetapi delik gratifikasi. Dengan demikian, tidak mungkin pemberi gratifikasi diancam pidana.

“Menimbang karena belum diatur dalam peraturan perundangan maka dikaitkan dengan Pasal 1 Ayat (1) KUHAP, menyatakan pelaku perbuatan tidak akan dipidana kecuali dengan peraturan perundangan yang sudah ada,” papar hakim Panji.

“Maka ketentuan Pasal 12 B tidak ditujukan kepada pemberi sesuatu dan kepadanya tidak akan dimintakan pertanggungjawaban,” tuturnya.

Sebaliknya, dalam UU tersebut pihak yang dapat dikenai pidana justru penerima gratifikasi, ketika si penerima tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu pada KPK dalam waktu 30 hari.

“Sifat melawan hukum penerimaan gratifikasi ini ada dalam diri si penerima bukan dalam diri si pemberi. Sikap melawan hukum itu ditunjukkan kepada penerima, hal ini yang membedakan antara gratifikasi dan suap,” ucap hakim anggota Teguh Santoso.

Atas putusan itu, jaksa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sepuluh bulan berselang, MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK.

Adapun dalam perkara ini Eni Saragih telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 1 Maret 2019.

Majelis hakim juga mengenakkan Eni pidana pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40.000 dollar Singapura karena terbukti menerima Rp 10,35 miliar, 40.000 dollar Singapura.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/13/17210221/profil-samin-tan-pengusaha-yang-lolos-dari-jerat-hukum-kasus-suap

Terkini Lainnya

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke