JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Samin Tan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Adapun Samin Tan adalah terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari website resmi MA, Senin (13/6/2022).
Putusan itu diambil tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori dan Suhadi.
Baca juga: Ironi Bersejarah, Samin Tan Bebas dan Penyidik yang Menangkap Dibebastugaskan
Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.
Diketahui majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas Samin Tan pada 30 Agustus 2021.
Majelis hakim berpendapat Samin Tan tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa.
Sebelumnya ia didakwa memberi Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih.
Maka jaksa pun menuntutnya dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Ini Alasan Mejelis Hakim Putus Bebas Samin Tan
Namun, Majelis hakim berpendapat berbeda dengan alasan pidana untuk pemberi gratifikasi belum diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Maka tindak pidana dibebankan pada penerima gratifikasi jika tidak melaporkan penerimaan itu pada KPK selama 30 hari.
Atas putusan itu KPK mengajukan kasasi pada 9 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.