JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya Ahmadi Heri Purwono menegaskan membantah isu dugaan perwira TNI AL meminta uang 375.00 dollar AS atau setara Rp 5,4 miliar untuk membebaskan kapal tanker berbendera Panama.
Heri menyebut isu tersebut hoaks.
Kapal tanker bernama Nord Joy tersebut ditahan personel TNI AL karena diduga telah berlabuh di perairan Indonesia, tepatnya di sebelah timur Selat Singapura, tanpa izin otoritas setempat.
“Jadi sudah diselidiki, itu hoaks belaka. Yang jelas kapalnya memang masih dalam penyidikan, sekarang ada di Tanjung Pinang,” kata Heri di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Heri mengatakan, kapal tanker tersebut hingga kini masih dalam penyidikan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Dengan demikian, ia membantah mengenai informasi bahwa kapal tanker yang diamankan telah dibebaskan.
Baca juga: Senjata Strategis KRI TNI AL Akan Diuji Coba dalam Latihan Armada Jaya
“Wong kapalnya masih dalam proses kok, bagaimana mau minta suap. Kalau minta suap tentunya kan sudah dilepas, barangkali,” tegas perwira tinggi bintang tiga itu.
Dalam penyidikan kapal tanker tersebut, Mabes TNI AL telah memerintahkan Panglima Komando Armada I (Pangkoarmaa I) Laksda Arsyad Abdullah untuk memastikan kondisi terkini kapal tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, kata Heri, Pangkoarmada I juga akan memberikan klarifikasi mengenai informasi dugaan perwira meminta uang adalah hoaks.
“Yang jelas barang bukti dari tindakan kejahatannya (pelanggaran) sedang dilaksanakan penyidikan di Tanjung Pinang,” imbuh dia.
Dikutip dari The Straits Time, perwira TNI AL disebut telah meminta 375.000 dollar AS untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar yang ditahan pekan lalu karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia di lepas pantai Singapura, kata dua orang yang terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi tersebut.
Insiden itu terjadi setelah Reuters melaporkan selusin penahanan serupa tahun lalu.
Dalam kasus tersebut, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing 300.000 dollar AS dan kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia di timur Singapura dibebaskan.
Tanker Nord Joy ditumpangi oleh personel Angkatan Laut bersenjata pada 30 Mei 2022 saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, kata dua sumber keamanan.
Diminta untuk mengomentari apakah perwira angkatan laut telah meminta 375.000 dollar AS untuk melepaskan Nord Joy, Julius mengatakan: "Ini sangat dilarang”.
Dia tidak menanggapi permintaan untuk rincian lebih lanjut.
Baca juga: TNI AL Bantah Ada Perwira Minta Rp 5,4 Miliar untuk Bebaskan Kapal Tanker Asing
Dia membenarkan personel angkatan laut telah menahan Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia, dan berlayar tanpa bendera nasional.
"Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan angkatan laut Batam," kata dia.
Berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin membawa hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.