KOMPAS.com - Kepolisian Daerah atau Polda dipimpin oleh seorang Kapolda yang merupakan perwira tinggi. Dalam menjalankan tugasnya, Kapolda dibantu oleh Wakapolda dan sejumlah unsur lain.
Struktur organisasi Polda diatur dalam Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.
Susunan organisasi Polda menurut Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 terdiri atas:
- unsur pimpinan;
- unsur pengawas dan pembantu pimpinan/ pelayan;
- unsur pelaksana tugas pokok;
- unsur pendukung; dan
- unsur pelaksana kewilayahan.
Berikut uraiannya.
Baca juga: Tugas Pokok Polri
Unsur pimpinan
Dalam susunan organisasi Polda, unsur pimpinan terdiri atas Kapolda dan Wakil Kapolda atau Wakapolda.
Pada Polda tipe A-K dan tipe A, Kapolda yang memimpin berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Sementara Polda tipe B dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
Unsur pengawas dan pembantu pimpinan/pelayan
Selanjutnya adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan, dan pelayan.
Unsur pengawas dan pembantu pimpinan di Polda terdiri dari:
- Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), yang dipimpin oleh Irwasda;
- Biro Operasi (Roops), yang dipimpin oleh Karo Ops;
- Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena), yang dipimpin oleh Karo Rena;
- Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) yang dipimpin oleh Karo SDM;
- Biro Logistik (Rolog), yang dipimpin oleh Karo Log;
- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), yang dipimpin oleh Kabid Propam;
- Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas), yang dipimpin oleh Kabid Humas;
- Bidang Hukum (Bidkum), yang dipimpin oleh Kabidkum; dan
- Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bid TIK), yang dipimpin oleh Kabid TIK.
Sementara itu, unsur pelayan meliputi:
- Staf Pribadi Pimpinan (Spripim), yang dikoordinasikan oleh Koorspripim;
- Sekretariat Umum (Setum), yang dipimpin oleh Kasetum; dan
- Pelayanan Markas (Yanma), yang dipimpin oleh Kayanma
Baca juga: Pangkat Polisi Indonesia
Unsur pelaksana tugas pokok
Unsur pelaksana tugas pokok bertugas untuk melayani dan berhubungan langsung dengan masyarakat. Unsur ini terdiri atas:
- Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT);
- Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam);
- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum);
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus);
- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba);
- Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas);
- Direktorat Samapta (Ditsamapta);
- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas);
- Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit);
- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud);
- Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti); dan
- Satuan Brigade Mobil (Satbrimob).
Unsur pendukung
Unsur berikutnya adalah unsur pendukung. Unsur pendukung di Polda menurut Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 meliputi:
- Sekolah Polisi Negara (SPN), dipimpin oleh Kepala SPN (Kepala SPN);
- Bidang Keuangan (Bidkeu), yang dipimpin oleh Kabidkeu;
- Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), yang dipimpin oleh Kabid Dokkes; dan
- Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor), yang dipimpin oleh Kabid Labfor.
Unsur pelaksana kewilayahan
Unsur pelaksana kewilayahan Polda, yakni Polres. Polres merupakan unsur pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah daerah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.