Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Struktur Organisasi Polda

Kompas.com - 10/06/2022, 03:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah atau Polda dipimpin oleh seorang Kapolda yang merupakan perwira tinggi. Dalam menjalankan tugasnya, Kapolda dibantu oleh Wakapolda dan sejumlah unsur lain.

Struktur organisasi Polda diatur dalam Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.

Susunan organisasi Polda menurut Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 terdiri atas:

  • unsur pimpinan;
  • unsur pengawas dan pembantu pimpinan/ pelayan;
  • unsur pelaksana tugas pokok;
  • unsur pendukung; dan
  • unsur pelaksana kewilayahan.

Berikut uraiannya.

Baca juga: Tugas Pokok Polri

Unsur pimpinan

Dalam susunan organisasi Polda, unsur pimpinan terdiri atas Kapolda dan Wakil Kapolda atau Wakapolda.

Pada Polda tipe A-K dan tipe A, Kapolda yang memimpin berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Sementara Polda tipe B dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).

Unsur pengawas dan pembantu pimpinan/pelayan

Selanjutnya adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan, dan pelayan.

Unsur pengawas dan pembantu pimpinan di Polda terdiri dari:

  • Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), yang dipimpin oleh Irwasda;
  • Biro Operasi (Roops), yang dipimpin oleh Karo Ops;
  • Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena), yang dipimpin oleh Karo Rena;
  • Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) yang dipimpin oleh Karo SDM;
  • Biro Logistik (Rolog), yang dipimpin oleh Karo Log;
  • Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), yang dipimpin oleh Kabid Propam;
  • Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas), yang dipimpin oleh Kabid Humas;
  • Bidang Hukum (Bidkum), yang dipimpin oleh Kabidkum; dan
  • Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bid TIK), yang dipimpin oleh Kabid TIK.

Sementara itu, unsur pelayan meliputi:

  • Staf Pribadi Pimpinan (Spripim), yang dikoordinasikan oleh Koorspripim;
  • Sekretariat Umum (Setum), yang dipimpin oleh Kasetum; dan
  • Pelayanan Markas (Yanma), yang dipimpin oleh Kayanma

Baca juga: Pangkat Polisi Indonesia

Unsur pelaksana tugas pokok

Unsur pelaksana tugas pokok bertugas untuk melayani dan berhubungan langsung dengan masyarakat. Unsur ini terdiri atas:

  • Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT);
  • Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam);
  • Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum);
  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus);
  • Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba);
  • Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas);
  • Direktorat Samapta (Ditsamapta);
  • Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas);
  • Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit);
  • Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud);
  • Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti); dan
  • Satuan Brigade Mobil (Satbrimob).

Unsur pendukung

Unsur berikutnya adalah unsur pendukung. Unsur pendukung di Polda menurut Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 meliputi:

  • Sekolah Polisi Negara (SPN), dipimpin oleh Kepala SPN (Kepala SPN);
  • Bidang Keuangan (Bidkeu), yang dipimpin oleh Kabidkeu;
  • Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), yang dipimpin oleh Kabid Dokkes; dan
  • Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor), yang dipimpin oleh Kabid Labfor.

Unsur pelaksana kewilayahan

Unsur pelaksana kewilayahan Polda, yakni Polres. Polres merupakan unsur pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah daerah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com