Salin Artikel

Struktur Organisasi Polda

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah atau Polda dipimpin oleh seorang Kapolda yang merupakan perwira tinggi. Dalam menjalankan tugasnya, Kapolda dibantu oleh Wakapolda dan sejumlah unsur lain.

Struktur organisasi Polda diatur dalam Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.

Susunan organisasi Polda menurut Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 terdiri atas:

  • unsur pimpinan;
  • unsur pengawas dan pembantu pimpinan/ pelayan;
  • unsur pelaksana tugas pokok;
  • unsur pendukung; dan
  • unsur pelaksana kewilayahan.

Berikut uraiannya.

Unsur pimpinan

Dalam susunan organisasi Polda, unsur pimpinan terdiri atas Kapolda dan Wakil Kapolda atau Wakapolda.

Pada Polda tipe A-K dan tipe A, Kapolda yang memimpin berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Sementara Polda tipe B dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).

Unsur pengawas dan pembantu pimpinan/pelayan

Selanjutnya adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan, dan pelayan.

Unsur pengawas dan pembantu pimpinan di Polda terdiri dari:

  • Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), yang dipimpin oleh Irwasda;
  • Biro Operasi (Roops), yang dipimpin oleh Karo Ops;
  • Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena), yang dipimpin oleh Karo Rena;
  • Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) yang dipimpin oleh Karo SDM;
  • Biro Logistik (Rolog), yang dipimpin oleh Karo Log;
  • Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), yang dipimpin oleh Kabid Propam;
  • Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas), yang dipimpin oleh Kabid Humas;
  • Bidang Hukum (Bidkum), yang dipimpin oleh Kabidkum; dan
  • Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bid TIK), yang dipimpin oleh Kabid TIK.

Sementara itu, unsur pelayan meliputi:

Unsur pelaksana tugas pokok

Unsur pelaksana tugas pokok bertugas untuk melayani dan berhubungan langsung dengan masyarakat. Unsur ini terdiri atas:

  • Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT);
  • Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam);
  • Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum);
  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus);
  • Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba);
  • Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas);
  • Direktorat Samapta (Ditsamapta);
  • Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas);
  • Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit);
  • Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud);
  • Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti); dan
  • Satuan Brigade Mobil (Satbrimob).

Unsur pendukung

Unsur berikutnya adalah unsur pendukung. Unsur pendukung di Polda menurut Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 meliputi:

  • Sekolah Polisi Negara (SPN), dipimpin oleh Kepala SPN (Kepala SPN);
  • Bidang Keuangan (Bidkeu), yang dipimpin oleh Kabidkeu;
  • Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), yang dipimpin oleh Kabid Dokkes; dan
  • Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor), yang dipimpin oleh Kabid Labfor.

Unsur pelaksana kewilayahan

Unsur pelaksana kewilayahan Polda, yakni Polres. Polres merupakan unsur pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah daerah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.

Referensi:

  • Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/10/03150001/struktur-organisasi-polda

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke