Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu SP3?

Kompas.com - 10/06/2022, 01:10 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam proses penyidikan dikenal istilah SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan. Dengan terbitnya SP3, maka proses pidana terhadap perkara tersebut tidak akan dilanjutkan lagi.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melakukan penghentian penyidikan merupakan wewenang yang dimiliki penyidik dalam menjalankan kewajibannya.

Aturan mengenai penghentian penyidikan ini dituangkan dalam Pasal 109 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi,

“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”

Baca juga: Ombudsman Apresiasi Penghentian Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Alasan SP3

Berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP, terdapat tiga hal yang menjadi alasan terbitnya SP3 atau dihentikannya suatu penyidikan.

Tiga alasan terbitnya SP3, yaitu:

  • penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut,
  • penyidik menemukan bahwa kasus tersebut ternyata bukanlah suatu tindak pidana,
  • dihentikan demi hukum.

Tidak terdapat cukup bukti

Dalam proses perkara pidana, penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan suatu perkara.

Alat bukti yang sah menurut KUHAP, yakni:

  • keterangan saksi,
  • keterangan ahli,
  • surat,
  • petunjuk,
  • keterangan terdakwa.

Jika berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, maka kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Terbitnya SP3 dengan alasan tidak cukup bukti menunjukkan bahwa ada alat bukti sebelumnya yang dicabut atau dibatalkan, atau tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

Hal ini mengingat dalam penetapan tersangka sebelumnya, mereka telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

Baca juga: Tahapan dalam Proses Peradilan Pidana

Bukan tindak pidana

Penyidik juga dapat menghentikan perkara setelah dalam proses penyidikan disimpulkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan masalah perdata atau administrasi.

Namun, penggunaan alasan ini dapat dinilai sebagai bentuk tindakan kurang hati-hati yang dilakukan penyidik.

Mengacu pada KUHAP, dalam proses penyidikan terdapat tahap penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com