Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Hukum Adat di Indonesia dan Sanksinya

Kompas.com - 09/06/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Penulis

KOMPAS.com - Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-hari dan dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada.

Hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.

Tujuan diberlakukannya hukum adat adalah untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi. Setiap wilayah di Indonesia memiliki hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.

Berikut contoh hukum adat di Indonesia beserta sanksinya:

Hukum Adat Berjenjang di Aceh

Contoh hukum adat yang berlaku di Aceh adalah hukum berjenjang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Baik yang dilakukan oleh kalangan bawah hingga orang yang memiliki jabatan tinggi.

Sanksinya bagi pelanggar mulai dari teguran, lalu naik pada level harus meminta maaf pada masyarakat luas, hingga hukuman fisik untuk pelaku.

Baca juga: Wisata Kepulauan Kei Maluku Tenggara, Ada Hukum Adat dan Pantai Indah

Salah satu contohnya adalah laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri atau keluarga berduaan dalam satu ruangan.

Sanksi yang akan diterima keduanya adalah hukuman cambuk.

Hukum Adat Warisan di Bali

Bali menganut paham patrilineal atau prioritas pada kaum laki-laki. Oleh karena itu, ahli waris keluarga jatuh ke tangan laki-laki seratus persen.

Sementara, anak perempuan hanya bisa menggunakan saja. Hal ini didasari karena tanggung jawab laki-laki dinilai lebih besar dibandingkan perempuan dalam sebuah keluarga.

Hukum ini berubah pada tahun 2010, di mana perempuan diberikan hak atas warisan. Tepatnya setengah dari harta yang sebelumnya sudah diambil sepertiga untuk dijadikan harta pusaka.

Hukum ini hanya berlaku untuk perempuan Hindu. Tidak berlaku untuk perempuan Bali yang pindah ke agama lain.

Baca juga: Perjuangan AKUR Sunda Wiwitan Cigugur demi Status Masyarakat Hukum Adat

Selain itu, Bali juga memiliki hukum adat yang disebut awig-awig. Hukum adat awig awig tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003.

Hukum adat awig-awig yang dianut masyarakat Desa Pakraman, Bali mencakup beberapa hal, yaitu:

  • Mengaksama: Meminta maaf.
  • Dedosaan: Denda uang.
  • Kerampang: Penyitaan harta benda.
  • Kasepekang: Tidak diajak bicara dalam waktu tertentu.
  • Kaselong: Diusir dari desanya.
  • Upacara Prayascita: Upacara bersih desa.

Hukum Adat Masyarakat Jawa

Hukum adat masyarakat Jawa yang hingga kini masih dijalani adalah hitung kalender. Perhitungan kalender oleh masyarakat Jawa tidak hanya berhubungan dengan hal mistis, tetapi diyakini sebagai cara untuk mendapat ridho sang pencipta.

Hitung kalender oleh masyarakat Jawa biasanya dilakukan untuk:

  • Mengatur tanggal pernikahan.
  • Mengatur tanggal hajatan besar.
  • Mengatur waktu yang baik untuk pindah rumah.

 

Referensi

  • Rosdalina. 2017. Buku Ajar Hukum Adat. Yogyakarta: Deepublish

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com