Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg Buka Peluang Ubah Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 06/06/2022, 20:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, terbuka peluang bagi DPR untuk mengubah judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Tetapi, proses pembentukan RUU tersebut di DPR masih menggunakan judul RUU Larangan Minuman Beralkohol sesuai yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Bisa saja, ya apakah dimungkinkan, mungkin sekali berubah judul itu, tapi kan kita sekarang hari ini masih mengikuti apa yang tertera dalam Prolegnas, toh ini kan baru pendalaman untuk penyusunan draf," kata Baidowi dalam rapat pleno Baleg, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Polri Sarankan Nama RUU Larangan Minol Diganti Jadi Pengendalian dan Pengawasan

Dalam rapat tersebut, tim tenaga ahli Baleg DPR yang diwakili oleh Abdullah Mansur menyebutkan, ada sejumlah opsi judul RUU yang bisa digunakan.

"Alternatif judul ada RUU Larangan Minuman Beralkohol, atau RUU tentang Minuman Beralkohol atau Pengendalian Minuman Beralkohol atau Pembatasan Minuman Beralkohol," kata Mansur dalam paparannya.

Selain potensi perubahan judul RUU, Mansur menyampaikan sejumlah perkembangan mengenai penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diperoleh dari rapat dengar pendapat umum serta kunjungan kerja ke luar negeri maupun dalam negeri.

Ia menyebutkan, RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sedang disusun kini terdiri dari 8 bab dan 37 pasal.

"Di antara yang beda dari draf pengusul awal dulu, yang sekarang ini sudah ada bab tentang minuman beralkohol tradisional," kata Mansur.

Baca juga: Jalin Silaturahim, PPP dan PKS Kompak Perjuangkan RUU Larangan Minol

Beberapa poin yang diatur dalam RUU ini antara lain pengaturan tentang tempat produksi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol.

"Di dalam draf ini di antaranya dituangkan bahwa produksi dan tempat menjual minuman beralkohol harus jauh dari tempat ibadah, kemudian tempat pendidikan, tempat pemerintahan," ujar Mansur.

RUU ini juga akan mengatur pembatasan usia bagi yang dilarang atau dibolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

Ia mencontohkan, ada aturan di Chile bahwa anak berusia di bawah 18 tahun dilarang mengonsumsi minuman beralkohol, termasuk dilarang ke pub, diskotik, dan tempat hiburan malam.

Selain itu, RUU ini juga tetap mencantumkan ketentuan sanksi pidana bagi produsen, penjual, dan minuman beralkohol.

Tetapi, Mansur tidak menjelaskan perubahan pasal-pasal dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol secara detail.

Di penghujung rapat, Baidowi menyatakan rapat hari ini masih berada dalam rangka penyusunan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com