Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Dituntut Hari Ini

Kompas.com - 06/06/2022, 13:04 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian suap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yaitu Muara Perangin-angin, bakal jalani sidang pembacaan tuntutan, Senin (6/6/2022).

Persidangan tersebut bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Jam 15.30 WIB sore ini,” tutur Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin dikonfirmasi Senin.

Baca juga: Muara Perangin-angin, Penyuap Bupati Nonaktif Langkat, Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Adapun Muara didakwa telah memberi suap Rp 572.000.000 pada Terbit melalui kakak kandungnya yaitu Iskandar Perangin-angin.

Jaksa menduga uang tersebut merupakan commitment fee yang diberikan Muara karena dua perusahaan miliknya yakni CV Nizhami dan CV Sasaki telah menjadi pemenang tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Sementara itu, Iskandar terlibat karena diduga jaksa menjadi tangan kanan Terbit untuk mengendalikan pemenang berbagai tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Segera Disidang di PN Tipikor Jakarta

Iskandar tak sendiri, jaksa mengatakan, ia dibantu oleh tiga kontraktor lain yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Dalam dakwaan jaksa untuk Muara, disampaikan keempatnya mengumpulkan perusahaan-perusahaan kolega yang bakal menjadi pemenang tender dalam sebuah kelompok bernama Grup Kuala.

Sedangkan daftar proyek yang harus dimenangkan oleh Grup Kuala diberi istilah daftar pengantin.

Baca juga: Sidang Penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin Dihadirkan Jadi Saksi

Jaksa mencurigai adanya upeti senilai 15 hingga 16,5 persen dari total nilai proyek yang harus dibayarkan oleh berbagai perusahaan pemenang tender pada Terbit.

Dalam perkara ini, Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com