Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wali Kota Yogyakarta "Kawal" Penerbitan IMB Apartemen yang Langgar Aturan

Kompas.com - 03/06/2022, 18:14 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka diduga 'mengawal' penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap apartemen yang melanggar aturan di wilayah Yogyakarta.

Pasalnya, dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada beberapa ketidaksesuaian dari pembangunan apartemen Royal Kedhaton milik anak usaha PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

"Ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi, di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: KPK Tahan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Alexander mengungkapkan, Haryadi memiliki kesepakatan dengan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono (ON).

Dalam kesepakatan itu, Haryadi berjanji akan 'mengawal' permohonan izin IMB yang dilayangkan oleh Oon dengan cara memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk segera menerbitkannya.

Namun, selama proses perizinannya, 'pengawalan' yang dijanjikan Haryadi Suyuti ini harus dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang oleh Oon.

Maka dari itu, saat proses izin IMB apartemen milik anak usaha PT Summarecon Agung terkendala oleh kajian dari Dinas PUPR karena menyalahi aturan, Haryadi Suyuti bergerak untuk 'mengawal' izinnya.

"HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," tutur Alexander.

Baca juga: Sebelum Diamankan KPK, Haryadi Suyuti Sempat Ajak OPD Tingkatkan Pencegahan Korupsi

Selama proses penerbitan izin IMB ini, Haryadi Suyuti diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari Oon.

KPK menetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap terkait pengurusan IMB apartemen di Yogyakarta.

Haryadi diamankan bersama delapan orang dalam kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sore.

Untuk kepentingan proses penyidikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 22 Juni 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com