Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan ASN Netral di Pemilu: Jenis Pelanggaran dan Sanksinya

Kompas.com - 31/05/2022, 18:16 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) selalu menjadi sorotan setiap kali tahapan pemilihan umum (pemilu) digelar.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap ASN wajib netral dan bebas dari intervensi politik.

"Yang dimaksud dengan 'asas netralitas' adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," demikian penjelasan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014.

Baca juga: KASN Prediksi Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN Akan Meningkat Jelang Tahun Pemilu

Kendati demikian, pelanggaran terhadap netralitas ASN selalu terjadi setiap gelaran pemilu. Jelang Pemilu 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahkan memprediksi pelanggaran netralitas ASN akan meningkat.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, dalam rentang 2020-2021 saja, sudah ada 2.034 kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan oleh masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.373 ASN sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Sanksi itu merujuk pada rekomendasi yang diberikan KASN.

"Untuk 2024 saya kira akan terjadi pelanggaran besar-besaran. Tentu saja kita sudah petakan mana daerah yang rawan terhadap pelanggaran, kemudian jabatan apa yang rawan. Sehingga kami punya strategi untuk sosialisasi dalam cegah pelanggaran netralitas itu," kata Agus saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Pernah Jadi Tim Kampanye, Ketua Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Diminta Jaga Netralitas

Lantas, apa saja yang termasuk bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu? Apa sanksinya bagi pelanggar?

Jenis pelanggaran

ASN disebut melakukan pelanggaran netralitas jika terlibat dalam beberapa aktivitas yang berkaitan dengan politik.

Pelanggaran terhadap netralitas ASN tak harus dengan menjadi anggota partai politik atau tim kampanye. ASN yang menunjukkan dukungan ke peserta pemilu juga bisa disebut melanggar netralitas.

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bkn.go.id, berikut 16 jenis pelanggaran netralitas ASN:

  1. Kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan like;
  2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu;
  3. Melakukan foto bersama pasangan bakal calon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan;
  4. Menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan;
  5. Bagi ASN yang tidak cuti di luar tanggungan negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN yang bersangkutan dalam pemilu sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah;
  6. ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara;
  7. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;
  8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon;
  9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye;
  10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain;
  11. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri peserta pemilu yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara;
  12. Memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP;
  13. Ikut sebagai peseeta kampanye dengan fasilitas negara;
  14. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye;
  15. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye;
  16. Menjadi anggota/pengurus partai politik.

Baca juga: WFA ASN Dinilai Buka Celah Pemborosan dan Korupsi

Sanksi pelanggaran

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.

Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Rinciannya yakni:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com