Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Subjek Pajak

Kompas.com - 27/05/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang.

Pajak merupakan salah satu hal penting bagi setiap negara. Semakin banyak orang yang membayar pajak, maka semakin banyak pula fasilitas dan infrastruktur yang akan dibangun.

Pajak sifatnya memaksa dan pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk perlindungan keamanan, program kesejahteraan sosial, hingga pelayanan kesehatan.

Jenis Subjek Pajak

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan yang telah diatur oleh Undang-Undang.

Sesuai dengan undang-undang pajak penghasilan atau PPh, subjek pajak terdiri atas dua jenis yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Baca juga: Update Jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Subjek Pajak Dalam Negeri

Subjek pajak dalam negeri adalah subjek pajak yang secara fisik memang berada atau bertempat tinggal di Indonesia. Dapat dikatakan sebagai subjek pajak dalam negeri jika memiliki ketentuan tertentu, yaitu:

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Tidak harus secara berturut-turut 183 hari tinggal di Indonesia, tetapi bisa jadi secara tidak kontinu, sepanjang jumlahnya memenuhi 183 hari selama 12 bulan.
  • Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Subjek Pajak Luar Negeri

Ketentuan subjek pajak luar negeri adalah:

  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Baca juga: Asas-asas Pemungutan Pajak

Pertimbangan Penentuan Tempat Tinggal

Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak menurut keadaan sebenarnya.

Unsur yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan yaitu:

  • Domisili.
  • Alamat tempat tinggal.
  • Tempat tinggal keluarga.
  • Tempat menjalankan usaha pokok.
  • Hal-hal lainnya yang memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.

 

Referensi

  • Thian, Alexander. 2021. Hukum Pajak. Yogyakarta: Penerbit ANDI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com