KOMPAS.com - Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang.
Pajak merupakan salah satu hal penting bagi setiap negara. Semakin banyak orang yang membayar pajak, maka semakin banyak pula fasilitas dan infrastruktur yang akan dibangun.
Pajak sifatnya memaksa dan pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk perlindungan keamanan, program kesejahteraan sosial, hingga pelayanan kesehatan.
Jenis Subjek Pajak
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan yang telah diatur oleh Undang-Undang.
Sesuai dengan undang-undang pajak penghasilan atau PPh, subjek pajak terdiri atas dua jenis yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Subjek Pajak Dalam Negeri
Subjek pajak dalam negeri adalah subjek pajak yang secara fisik memang berada atau bertempat tinggal di Indonesia. Dapat dikatakan sebagai subjek pajak dalam negeri jika memiliki ketentuan tertentu, yaitu:
Subjek Pajak Luar Negeri
Ketentuan subjek pajak luar negeri adalah:
Pertimbangan Penentuan Tempat Tinggal
Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak menurut keadaan sebenarnya.
Unsur yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan yaitu:
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/02000051/jenis-subjek-pajak