JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan daerah lainnya selama periode 24 Mei dan 6 Juni 2022.
Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (24/5/2022).
Selama kebijakan tersebut diberlakukan, pemerintah melonggarkan penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang.
Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek, Sekolah Bisa Gelar PTM 100 Persen
Sementara itu, untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker.
Selain itu, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek diminta untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas di area terbuka.
Adapun masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam.
Baca juga: Kapasitas Bioskop Kembali 100 Persen Selama PPKM Level 1 Jabodetabek
Selanjutnya, masyarakat diminta untuk menjalankan protokol kesehatan yaitu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga) dan menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari.
Terakhir, penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.