Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (24/5/2022).
Selama kebijakan tersebut diberlakukan, pemerintah melonggarkan penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang.
Sementara itu, untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker.
Selain itu, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek diminta untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas di area terbuka.
Adapun masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam.
Selanjutnya, masyarakat diminta untuk menjalankan protokol kesehatan yaitu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga) dan menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari.
Terakhir, penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/24/13231411/ppkm-jawa-bali-dan-daerah-lain-diperpanjang-masyarakat-boleh-lepas-masker-di