Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bupati Langkat, 2 Kaki Tangan Terbit Rencana Perangin-angin Dihadirkan dalam Persidangan

Kompas.com - 23/05/2022, 13:20 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan korupsi pemberian suap terkait pengaturan tender proyek di Kabupaten Langkat berlanjut.

Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah salah satu penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yaitu Muara Perangin-angin.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dua anak buah Terbit bakal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5/2022).

“(Saksi) Marcos Surya Abdi dan Isfi Syahfitra,” tutur JPU KPK Zainal Abidin pada awak media.

Baca juga: Pejabat di Langkat Mengaku Lebih Patuh pada Kakak Kandung Bupati Terbit Rencana Perangin-angin

Diketahui Marcos dan Isfi saat ini berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Jaksa menyebut keduanya adalah kontraktor yang menjadi kaki tangan Terbit untuk mengatur pemenang tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Marcos dan Isfi tak bergerak sendirian, tapi bekerja sama dengan kakak kandung Terbit bernama Iskandar Perangin-angin dan seorang kontraktor lain yakni Shuhanda Citra.

Keempatnya membentuk sebuah grup bernama Kuala, yang berisi perusahaan-perusahaan yang mengantri untuk dijadikan pemenang tender proyek.

Nantinya, para perusahaan itu diduga harus memberikan upeti pada Terbit melalui keempat orang tersebut sebesar 15 hingga 16 persen dari nilai proyek.

Baca juga: Saksi Sebut Bupati Langkat Mutasi Anak Buah yang Tak Menangkan Perusahaan Titipan dalam Tender Proyek

Berdasarkan kesaksian Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Langkat Muhammad Irfandi dalam persidangan 25 April 2022, Marcos disebut kerap meminta kontraktor proyek dibayar lebih dulu meski pengerjaannya belum selesai.

“Dalam BAP saudara mengatakan Marcos sering meminta kontraktor dibayar dulu meski proyek baru selesai 30 persen, apa ini benar?,” tanya JPU.

“Benar Pak, saya bilang kalau belum diaspal saya tidak bisa (membayar),” jawab Irfandi.

Ia mengaku Marcos kerap mengintervensi pembayaran proyek dari Pemkab Langkat ke kontraktor meski proses pengerjaannya baru berjalan 30 persen.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Segera Disidang

Dalam perkara ini Muara didakwa memberi suap senilai Rp 572.000.000 pada Terbit.

Uang itu adalah commitment fee karena dua perusahaannya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki telah dimenangkan dalam tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Akibat perbuatannya itu Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com